Komunitas Pemuda Peduli Nagari Dharmasraya (KPPND) apresiasi upaya yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dalam percepatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan-perusahaan terkait sebagai landasan hukum pelaksanaan kontribusi sosial dan infrastruktur.
“Ini adalah langkah besar yang telah dilakukan Bupati Dharmasraya dalam percepatan pembangunan di Ranah Cati Nan Tigo, dan juga akan menempatkan masyarakat menuju keadilan yang sistemik, tapi tergantung nanti bagaimana bentuk MoU yang disepakati,” ungkap salah satu anggota KPPND yang juga seorang pegiat lingkungan, Bustanol kepada topsumbar.co.id, Kamis (29/5).
Bustanol menyebutkan, bahwa sebetulnya tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibebankan merupakan amanah undang-undang untuk memastikan agar perusahaan ikut berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, yang tertuang sangat jelas dalam UU No 40 tahun 2007.
“Hal ini tentunya dikarenakan perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat, baik positif maupun negatif, sehingga perlu ada mekanisme untuk memastikan mereka beroperasi secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Salah satu contoh, ditambahkan Bustanol, termasuk kerusakan jalan di sekitar area operasional akibat pemakaian jalan yang over kapasitas. Maka dari itu, sudah sepantasnya Pemerintab dalam hal ini dapat menggandeng Perusahaan-perusahaan yang ada untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di wilayah operasional masing-masing.
“Namun begitu, saya berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus memperhatikan dampak lingkungan fisik semata, namun juga terhadap sosial ekonomi masyarakat dilingkungan perusahaan tersebut, yang mana di dalamnya terdapat aspek pemberdayaan dan juga pendidikan masyarakat terdampak,” katanya.
Bustanol juga menyebutkan, bahwa beberapa bagian terakhir ini seringkali memicu konflik yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi daerah, maka dari itu, ia berharap agar pemerintah daerah juga mendorong keterbukaan informasi publik atau publikasi terhadap pelaksanaan program-program kontribusi sosial dan infrastruktur oleh perusahaan nantinya.
“Terakhir, harapan kami sebagai masyarakat, tentu program-program tersebut tepat guna dan memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini,” tutupnya.