Pekerja Migran Bukan Komoditas, tapi Subjek Bermartabat

Istilah “ekspor tenaga kerja” yang muncul dalam pemberitaan jelas menyesatkan. Indonesia tidak sedang mengekspor manusia, melainkan menempatkan tenaga kerja profesional yang bekerja di luar negeri dengan perlindungan penuh dari negara.

Pekerja migran bukan barang dagangan. Mereka adalah warga negara yang punya keterampilan, hak, dan martabat yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) hadir untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan aman, manusiawi, dan bebas dari praktik perdagangan orang.

Fakta menunjukkan, kontribusi pekerja migran sangat besar: remitansi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, menggerakkan ekonomi daerah, serta memperkuat citra Indonesia di dunia internasional. Inilah bukti bahwa mereka adalah duta bangsa, bukan objek ekspor.

Dengan program perlindungan pekerja migran yang dijalankan pemerintah, masyarakat seharusnya menilai bahwa langkah ini adalah program tepat yang menjaga martabat sekaligus melindungi warga negara. Menyebutnya sebagai “ekspor” justru menyesatkan publik dan merendahkan posisi pekerja migran itu sendiri ujar Zikri putra pratama sebagai tenaga ahli menteri KP2MI. Kemudian menekankan bahwa penggunaan istilah “ekspor tenaga kerja” dalam pemberitaan sangat TIDAK BENAR dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kami menolak keras diksi ekspor, karena pekerja migran adalah manusia yang bermartabat, bukan barang dagangan,” ujarnya.