Oleh Zikri Putra Pratama S.E
Inklusivitas seringkali dipahami sebagai prinsip moral dan sosial yang bertujuan menciptakan ruang yang adil bagi seluruh individu tanpa memandang perbedaan latar belakang, identitas, maupun kondisi sosial. Memaknai adil secara singkat inilah yang membuat gagasan “inklusif” memiliki sejenis magis yang menarik para pendengarnya untuk menangguk dan mengaminkan wacana inklusivitas melalui retorika di atas mimbar, di atas kertas sebagai sebuah consensus yang diharapkan bisa menjadi kesepakatan jangka panjang.
Berada pada masa kontemporer, inklusivitas dipromosikan sebagai solusi atas ketimpangan struktural yang telah lama mengakar dalam masyarakat bahkan dalam berbagai struktur organisasi yang turut memengaruhi situasi kulturalnya. Namun, meskipun memiliki tujuan mulia, gagasan inklusivitas tidak luput dari kritik, terutama terkait penerapan, dampak, dan batas-batas normatifnya.
Meneropong praktiknya, inklusivitas acapkali diwujudkan melalui representasi formal semata—misalnya dengan melibatkan kelompok minoritas dalam struktur organisasi tanpa memberikan kuasa nyata dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat inklusivitas kehilangan nilai inti, karena kehadiran yang ditampilkan tidak berbanding lurus dengan pengaruh atau keadilan yang sesungguhnya.
Selain itu, Muncul kekhawatiran bahwa kebijakan inklusif dapat menurunkan standar kualitas dengan mengutamakan keterwakilan dibandingkan kompetensi. Ketika penilaian tidak lagi sepenuhnya berbasis kemampuan, inklusivitas justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru dan merusak kepercayaan terhadap sistem yang ada. Inklusif yang diharapkan mampu merangkul justru praktiknya beralih menjadi wadah homogen, sesuai pesanan sang pewacana yang turut memberikan garis pemisah, setidaknya bagi dirinya sendiri: inklusif dan tidak inklusif. Dikotomi ini melahirkan hierarki moral baru, di mana kelompok yang mengklaim diri sebagai inklusif menempatkan dirinya pada posisi superior secara etis.
Situasi ini menempatkan inklusivitas bertansformasi sebagai identitas eksklusif yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memenuhi standar nilai tertentu. Mereka yang tidak sejalan dianggap sebagai pihak luar yang layak dikoreksi, dibungkam, atau disingkirkan. Inilah awal mula lahirnya eksklusivitas yang dipicu dari inklusivitas yang dipahami dengan singkat tanpa penerapan utuh dalam praktiknya.
Ekslusivitas jenis ini juga muncul dalam bentuk solidaritas selektif. Meskipun mengusung narasi merangkul semua, praktik inklusivitas sering kali hanya berfokus pada kelompok-kelompok tertentu yang dianggap relevan secara politik atau sosial. Kelompok lain yang tidak sesuai dengan agenda dominan justru diabaikan atau bahkan distigmatisasi. Hal ini menunjukkan bahwa inklusivitas tidak selalu netral, melainkan dapat bersifat parsial dan oportunistik.
Lebih jauh, batas ini tampak dalam cara perbedaan diperlakukan. Alih-alih membuka ruang dialog yang setara, perbedaan sering ditempatkan dalam kerangka benar–salah yang kaku. Pandangan tertentu dianggap sah dan dilindungi, sementara pandangan lain ditolak tanpa upaya pemahaman. Singkatnya, inklusivitas kehilangan sifat dialogisnya dan berubah menjadi dogma sosial.
Sebagaimana diingatkan oleh Karl Popper, “Unlimited tolerance must lead to the disappearance of tolerance.” Pernyataan ini menegaskan bahwa toleransi—dan juga inklusivitas—yang diterapkan tanpa batas justru dapat meruntuhkan nilai itu sendiri. Paradoks inilah yang tampak ketika inklusivitas, alih-alih merangkul, justru melahirkan sikap eksklusif.
Paradoks ini menunjukkan bahwa inklusivitas bukanlah nilai yang memberikan kepastian keterbukaan. Tanpa kesadaran kritis, inklusivitas dapat berfungsi sebagai mekanisme eksklusif yang lebih halus, tetapi sama kuatnya dengan bentuk eksklusivitas yang lama, sebatas mengaburkan maknanya.
Oleh karena itu, inklusivitas perlu dipraktikkan dengan kerendahan hati intelektual dan komitmen pada dialog, bukan sebagai identitas moral yang tertutup terhadap kritik atau bahkan mengembalai individu serta kelompok lain untuk turut lebur dalam dogma dan pelabelan yang irasional.
Sebagai penutup, gagasan inklusivitas hanya akan bermakna jika ia mampu merangkul tidak hanya perbedaan identitas atau golongan, tetapi juga perbedaan cara berpikir, perbedaan pola komunikasi, dan memaknai seluruh perbedaan sebagai kekayaan sosial.
Inklusivitas yang sejati bukanlah tentang siapa yang paling benar, bukan pula semata-mata menciptakan garis kebenaran sendiri, melainkan tentang kesediaan untuk terus membuka ruang percakapan, bahkan dengan mereka yang tidak sepenuhnya sejalan. Tanpa itu, inklusivitas berisiko menjadi wajah baru dari eksklusivitas yang lama, eksklusivitas yang lebih terjal di mana hanya pandangan yang sejalan dengannya yang diizinkan hadir dalam ruang diskusi, sementara pandangan lain disingkirkan atas nama moralitas.









