Palangki Bersatu dalam Tradisi Bakawua Adat, Warisan Leluhur Hidup Kembali

 

Sijunjung— Bupati Sijunjung diwakili Asisten I Aprizal, M.Si menghadiri Bakawua di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari pada Ahad, 15 Desember 2024.

“Palangki adalah nagari yang cepat merespons peraturan daerah,” ujar Aprizal mengawali sambutan.

“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan lahan untuk mewujudkan ketahanan pangan,” ujar Aprizal.

Bakawua Adat adalah tradisi turun temurun pertanda dimulainya musim kesawah, sekaligus wujud syukur atas hasil pertanian musim sebelumnya.

“Bakawua kali ini adalah Mambangkik Batang Tarandam yang terlaksana berkat adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 tahun 2024 tentang Pelestarian Adat dan Budaya,” kata Wali Nagari Palangki Jasman H. Sy.

Diketahui, bulan Agustus 2024 lalu Pemda Sijunjung mengesahkan Perda Nomor 5 tahun 2024, sehingga terjaga adat serta budaya dan Ninik Mamak juga diberi insentif.

“Ini adalah Bakawua Adat perdana, setelah 15 tahun tidak terlaksana,” ujar Yulius Adi Malin Paduko, selaku panitia.

Ketua KAN Drs. H. Asriben Rajo Palowan dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih atas kepemimpinan Benny-Radi pada periode pertama dan turut mengucapkan selamat bertugas kepada keduanya untuk periode kedua.

Bakawua Adat itu dihadiri Kasat Binmas Polres Sijunjung AKP Yuliza Herman, SH, Kadis Pertanian Ir. Ronaldi, Ketua MUI Syukri Rahmad, Lc, MH, Ketua BAZNAS Hidayatullah, Lc, MA, OPD terkait, camat, Forkopimca serta Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan generasi muda.

Uniknya, Bundo Kanduang dari enam suku (klan) yang ada di Palangki membawa hidangan nasi dengan gulai daging kerbau serta “Bongko”.

“Bongko adalah akronim Babuko Untuk Beko, sebab biasanya hanya tersedia di bulan Ramadhan,” Ketua GP Ansor Sijunjung Gus Lur, sekaligus tokoh masyarakat Palangki menjelaskan.

Sebanyak 1.111 Bongko dijunjung oleh Bundo Kanduang diatas dulang, mengikuti arak-arakan Ninik Mamak dari Mesjid Syuhada menuju Lapangan Bolakaki AMOS.

H. Alkaf Dt. Pdk. Rajo dalam kesempatan “Bukak Bingkolang” mengumumkan kesepakatan Ninik Mamak perihal aturan-aturan dalam nagari memasuki musim kesawah.

“Pogang dan Gadai ditutup mulai hari ini hingga masa Paniaman, upah kerbau adalah Rp. 25.000,-/ekor/hari, upah mesin bajak yaitu Rp. 60.000,-/jam, upah tanam padi bagi ibu-ibu Rp. 60.000,-/hari, upah penyiangan Rp. 60.000,-/hari, upah laki-laki Rp. 120.000,-/hari, upah kepala tukang Rp. 150.000,-/hari dan upah anggota tukang Rp. 120.000,-/hari,” ucapnya.

“Selanjutnya, marilah kita manfaatkan lahan bekas tambang dengan aneka jenis tanaman buah-buahan dan kami sudah membuat percontohan agrowisata durian,” ujar H. Alkaf Dt. Pdk Rajo, yang juga ketua Keltan Ranah Binayo, sekaligus ketua BPN Palangki menutup Bakawua Adat.

Sore ini, Bakawua juga diramaikan permainan anak nagari dikanjutkan kesenian tradisional pada malam nanti.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *