MK Bakal Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini : Putusan Sudah Memenuhi Aturan Hukum

Jendelakaba.com — Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono memaparkan sidang putusan perkara Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka akan digelar MK pada pukul 09.30 WIB, Kamis 15/6/2023.

Perihal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan tersebut.

“Jadi sesuai agenda , putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan putusan putusan 5 perkara lainnya,” kata Fajar, Selasa (13/6/2023), seperti dilaporkan jurnalis Kompas  TV  Bongga Wangga.

Menurutnya Amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim,

“Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus,” ujarnya.

Seperti diketahui, putusan MK pada hari ini akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Mengutip dari Kompas.com, para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang mengusulkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan calon modal anggota legislatif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *