Masyarakat Pandai Sikek Sampaikan Penolakan Geothermal ke Bupati Tanah Datar

Jendelakaba.com– Masyarakat Pandai Sikek melakukan audiensi dengan Bupati Tanah Datar di rumah dinas Indo Jolito untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan panas bumi (geothermal) di Nagari Pandai Sikek. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Wali Nagari Pandai Sikek, Ketua dan perwakilan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), serta tokoh masyarakat Pandai Sikek. Audiensi ini terlaksana atas permintaan Tenaga Ahli Bupati yang membidangi percepatan pembangunan geothermal, dengan maksud mempertemukan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendengarkan langsung pandangan, aspirasi, serta alasan penolakan dari masyarakat. (15/09/2025)

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat melalui Wali Nagari, KAN, BPRN, dan tokoh-tokoh adat menegaskan kembali sikap menolak pembangunan geothermal di wilayah Pandai Sikek. Mereka menyampaikan bahwa lahan pertanian produktif yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat terancam hilang jika proyek dipaksakan, selain adanya kekhawatiran terhadap dampak ekologis, sosial, dan hukum yang akan timbul. Dasar yang digunakan mengacu pada Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Ini merupakan prinsip yang diakui dalam hukum internasional dan banyak dipakai dalam isu hak masyarakat adat, pembangunan, dan lingkungan hidup. Intinya, sebelum ada proyek atau investasi yang masuk ke wilayah masyarakat (terutama tanah ulayat atau wilayah kelola rakyat), masyarakat berhak:

1. Free (Tanpa Paksaan): Memberikan atau menolak persetujuan tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau manipulasi.
2. Prior (Didahulukan): Persetujuan diminta sebelum proyek dimulai atau keputusan diambil.
3. Informed (Berdasarkan Informasi Lengkap): Masyarakat mendapatkan informasi yang memadai, jelas, dan transparan mengenai rencana proyek, dampaknya, manfaatnya, serta risiko yang mungkin timbul.
4. Consent (Persetujuan): Hasil akhirnya adalah keputusan kolektif masyarakat — apakah mereka setuju atau menolak.

Pada konteks rencana PLTB hari ini masyarakat sudah sampai dalam tahap consent yaitu *menolak rencana PLTPB di Nagari Pandai Sikek*

Aspirasi masyarakat tersebut diterima dengan baik oleh Bupati Tanah Datar. Beliau menyatakan bahwa seluruh alasan penolakan yang disampaikan akan dibawa dan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat. Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa dirinya akan selalu bersama masyarakat Pandai Sikek dalam memperjuangkan hak dan keberlanjutan hidup mereka. Meskipun menjadi tangan pusat daerah, tapi bupati dipilih oleh rakyat, yang seharusnya memprioritaskan kepentingan rakyat bukan pusat apalagi korporat. Komitmen ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pelayan rakyat serta pihak yang mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan tanah ulayat, lahan pertanian, dan lingkungan hidup.

Dengan berlangsungnya audiensi ini, masyarakat Pandai Sikek berharap suara penolakan mereka terhadap proyek geothermal dapat sampai ke pemerintah pusat dan menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan strategis. Masyarakat juga menegaskan tidak ada lagi ruang tawar menawar dalam keputusan yang sudah di buat tersebut. masyarakat Pandai Sikek menegaskan kembali bahwa pembangunan energi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup.***