Dharmasraya – Masyarakat Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menyuarakan tuntutan mereka terhadap PT. Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait kewajiban perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai.
Adanya tuntutan masyarakat berawal ketika perusahaan PT. BPSJ akan melakukan replanting atau peremajaan tanaman sawit. Kemudian masyarakat menyadari bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20% dari luas total lahan milik perusahaan.
Tokoh Pemuda Kampung Surau, Ifdal, menyatakan bahwa PT. BPSJ wajib mengembalikan 20% lahan atau sekitar 200 hektar kepada masyarakat dari total HGU yang dimiliki Perusahaan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan harus memberikan 20% lahan dari total HGU yang dimiliki kepada masyarakat,” ujar Ifdal.
Selain itu, Ifdal juga menyatakan bahwa Perusahaan PT. BPSJ mengelola lahan lebih dari HGU yang telah ditetapkan.
“Luas lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ sesuai dengan HGU sekitar 1.000 hektar, namun masyarakat meyakini bahwa lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ lebih dari 1.000 hektar, yaitu sekitar 2.000 hektar,” sambung Ifdal.
Pada Senin (14/7/2025) malam, masyarakat Jorong Kampung Surau mengadakan musyawarah yang bertujuan untuk menyikapi sengketa lahan dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait tuntutan pengembalian 20% lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah terdapatnya kesepakatan untuk segera mengirimkan surat kepada PT BPSJ untuk merespon tuntutan masyarakat.
“Kami akan mengirim surat ke pihak perusahaan PT. BPSJ dan apabila perusahaan tidak menyikapi, kami akan melakukan aksi berikutnya,” tegas Ifdal.
Hingga saat ini, masyarakat Kampung Surau terus menyuarakan tuntutan mereka dengan harapan agar hak atas tanah yang dijanjikan segera dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.