Solok, 29 Juli 2025 — Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok semakin memperburuk kondisi lingkungan serta mengancam sumber daya vital masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumatera Barat (AMPL-SB) resmi melayangkan surat somasi kepada Kapolres Solok guna mendesak penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang kian meluas dan merusak ekosistem.
Dalam surat bernomor 013/SOM/AMPL/VII/2025, AMPL-SB menyampaikan temuan lapangan yang menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal telah berlangsung secara terang-terangan di berbagai wilayah seperti Kecamatan Payung Sekaki (Nagari Supayang, Nagari Aia Luo, Nagari Sirukam), Kecamatan Tigo Lurah (Garabak Batu Banjang, Garabak Data, Rangkiang Luluih), hingga Kecamatan Hiliran Gumanti (Sungai Abu).
Menurut AMPL-SB, aktivitas tambang tersebut telah:
1. Merusak lingkungan hidup: Mengganggu fungsi hutan sebagai penyimpan cadangan air bersih sehingga mempengaruhi kualitas dan ketersediaan air bagi masyarakat. Pencemaran yang terjadi juga mengganggu aliran sungai dan merusak ekosistem perairan.
2. Mengancam cadangan air bersih: Proses penambangan yang tidak ramah lingkungan telah mengurangi kemampuan daerah untuk menyimpan air bersih, sehingga berdampak langsung pada kebutuhan air bersih bagi warga.
3. Memperburuk ketersediaan lahan: Penggunaan lahan untuk tambang ilegal telah mengurangi lahan produktif yang seharusnya digunakan untuk pertanian dan pemukiman, yang akhirnya dapat memicu konflik penggunaan lahan di masa depan.
4. Mengganggu ketentraman masyarakat: Aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan pada struktur sosial karena menimbulkan konflik horizontal dan ketidakamanan di lingkungan sekitar.
5. Menggunakan alat berat dan bahan berbahaya: Praktik ini melanggar norma lingkungan dan hukum, apalagi diduga kuat dibekingi oleh oknum tertentu karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat.
Koordinator Umum AMPL-SB, Taufikul Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Polres Solok segera melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh. “Jika dalam waktu yang wajar tidak ada respon dan tindakan nyata dari aparat, maka kami tidak segan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” tegasnya.
AMPL-SB juga mengimbau agar hasil penindakan dipublikasikan secara terbuka. Aparat yang terbukti membekani praktik tambang ilegal harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, kasus ini juga akan dilaporkan ke Polda Sumbar, Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi III DPR RI jika tidak ada tindak lanjut dari kepolisian daerah.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan hanya berdampak pada ekosistem alam, namun juga mengganggu keseimbangan cadangan air bersih dan ketersediaan lahan produktif. Ini sangat menentukan kualitas hidup dan masa depan generasi mendatang. Kita tidak bisa membiarkan kepentingan sempit mengorbankan keberlangsungan lingkungan kita,” ujar Taufikul.