Dharmasraya-
Maraknya Tambang Emas Ilegal di jalan Koral Jorong Sibubuik, Nagari Gunung Selasih, kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terkesan tak tersentuh hukum.Pantauan Media ini Minggu, (14/12/2025) diduga masin tambang emas Jenis Robin Ilegal tampak beraktifitas lancar di Sungai kecil jorong sibubuik.
Dari informasi yang di rangkum mesin tambang emas illegal ini bekerja sebanyak 7 mesin di Sungai kecil ini.Terlihat lubang besar dan reruntuhan tanah merusak hutan dan lingkungan sekitar akibat aktivitas tambang dan juga terus memperdalam galian dengan riaknya bunyi mesin yang beroperasi saat itu.
Salah seorang pemilik mesin tambang Ilegal Suroso membenarkan bahwasanya dirinya pemilik salah satu dari beberapa mesin yang ada di sana.
“Ini lokasi punya Pak Imas kami hanya numpang bekerja di lokasinya dan membayar sewa lokasi”, ungkap Suroso.
Sementara Forum Masyarakat Peduli Dharmasraya Abdul mengatakan aktifitas tambang emas ilegal sudah jelas melanggar Undang-Undang dan ini harus tindak tegas karena aktifitas pertambangan ini sudah jelas merusak lingkungan, mencemari sungai dan menyalahi aturan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp 100 miliar.
“Ini harus di tindak tegas dan pelaku harus segera di tangkap sesuai aturan yang berlaku.Jika nantik tidak ada tindakan dengan segara oleh aparat kepolisian terkait aktifitas pertambangan emas yang sangat meresahkan ini kami akan bersurat ke Mabes Polri”, ungkapnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Dharmasraya.(Tim)






