Jendelakaba.com — RKUHP merupakan harapan dari konstitusi hukum di Indonesia. RKUHP disusun berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan dan merupakan suatu upaya dari dekolonialisasi pidana Indonesia. Kata Farah Putri Nahlia (Anggota Komisaris I DPR RI).
RKUHP juga menganut modernisasi sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di Indonesia. Selain itu RKUHP tidak hanya fokus pada pelaku dan tindak perbuatan namun juga menyesuaikan dengan uu tentang kemasyarakatan. Ujar Farah dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Urgensi Pembaruan KUHP dalam Konteks Informasi Publik” pada Selasa (30/05/2023). Pada Platfrom digital Zoom Meeting
“RKUHP juga akan mengedepankan demokratisasi, Indonesia adalah negara yang demokrasi oleh karena itu setiap penilaiannya sudah melalui setiap lintas kepresidenan” kata farah
Afdhal Mahatta, S.H., M.H (Dosen Universitas Agung Podomoro) yang juga sebagai pemateri memaparkan “Pembentukan uu baik DPR maupun presiden selalu berupaya menciptakan produk perundang-undangan yang bertujuan sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan rakyat.”
Bahkan data per Agustus 2022 menyatakan jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 276.534 orang dengan diaturnya model putusan pemanfaatan oleh hakim alternatif sanksi selain pidana penjara yaitu pengawasan, pidana denda dan kerja sosial, adanya pedoman hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. lanjut Afdhal
Gia Raharja (Guardian SalingJaga.id) juga menyampaikan bahwa “Bentuk kekerasan berdasarkan data Komnas Perempuan dan data lembaga layanan 2021 menunjukkan bahwa terdiri dari kekerasan seksual, fisik, psikis ekonomi.”
Perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam proses litik dan gasi di lembaga layanan tahun 2021 diantaranya undang-undang Perlindungan Anak undang-undang PKDRT, KUHP, TPPO, dan dan undang-undang lainnya di mana undang-undang Perlindungan Anak berada pada peraturan yang paling banyak digunakan. Lanjut Gia. ***