Jendelaakaba.com – Indonesia kaya akan keberagaman, beragam bahasa, suku, adat istiadat dan budaya atau bangsa yang multi kultularisme. Perbedan yang sangat beragam ini menjadi kekuatan bangsa kita Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanta Phrosakh mengatakan dengan saling menghargai perbedaan dan menghargai keberagaman bisa semakin memperkaya negara kita Indonesia.
“Banyak sekali pihak yang ingin memisahkan kita Indonesia. Ruang digital yang saat ini yang tidak dapat dibatasi semakin banyak pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator, pada Jumat (17/2/23).
Dikatakannya kalau kemajuan teknologi saat ini banyak yang mencetuskan bahwa negara saat ini adalah milik netizen, namun kita tetap harus memilki karakteristik bangsa.
“Netizen Indonesia merupakan netizen yang paling tidak sopan no 1 di dunia,
Jadi pada era digital ini sangat mudah untuk memecah belah keberagaman bangsa Indonesia,” terangnya.
Erfandi Wakil Dekan Fakultas Hukum Anusia dalam waktu yang sama menuturkan pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, we are social mencatat pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, dimana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
“Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61,8 % dari total populasi Indonesia. Berdasarkan survei literasi digital di Indonesia pada tahun 2021, Indonesia berada di angka 3,49 dari skala 1-5. Besarnya penggunaan digital di Indonesia merupakan ekspresi di ruang digital yang dijamin pasal 28 UUD 1945. Kebebasan digital dibatasi oleh kebebasan orang lain,” ucapnya.
Menurutnya kebebasan warga Indonesia dalam perspektif hak masuk dalam kebebasan relativisme budaya bukan universalisme karena Indonesia juga meratafikasi konvensi Wina.
“Bahkan dalam bernegara ada nilai pancasila sebagai staat fundamental norm dan nilai agama. Media internet yang biasa digunakan seperti whatsapp, blog, twitter, facebook, IG, You Tube, dan lain-lain,” bebernya.
Ketentuan hukum yang positif seperti UUN NRI Tahun 1945, UU Pencegahan Penyalahgunaan, UU KUHP, UUInformasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Masyarakat hendaknya memahami ketentuan hukum mengenai berbicara di depan umum (publik) dan memasang pernyataan di media sosial,” pungkasnya.