LBH DPP KNPI Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah terhadap Ketua MPI Dr. Ilyas Indra

Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH

JENDELAKABA — Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan telah mengkaji dan akan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI Muhammad Zein Ohorela, SH, mengatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Ilyas Indra terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.

“Tim Lembaga Bantuan Hukum DPP KNPI telah mengkaji secara menyeluruh pemberitaan tersebut, baik dari aspek pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Kuat dugaan ada upaya untuk menyerang nama baik dan kehormatan Ketua MPI Dr. ilyas Indra untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh karena hal itu tentunya akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menemukan pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zein dalam keterangannya kepada media, pada hari ini, Sabtu (10/01/2026).

Ketua Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI Dr. Ilyas Indra.

Zein menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.

“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zein Ohorela menyampaikan bahwa unsur mencemarkan nama baik dan fitnah dengan cara menuduh melakukan tindakan pidana jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 juncto Pasal 434 . Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).

Langkah awal pelaporan ke Dewan Pers guna ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya penyalahgunaan profesi dan terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, serta akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup zein Ohorela.