KURANGNYA PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP BEROPERASINYA PERUSAHAAN DI LAHAN MASYARAKAT BANGKA BELITUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Oleh: Faris Al Fadhil, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Jendelakaba.com — Akhir-akhir ini banyak sekali isu-isu permasalahan lahan yang banyak diklaim oleh beberapa Perusahaan di Provinsi Bangka Belitung yang pastinya merugikan Masyarakat terutama didalam aspek materil Masyarakat contohnya seperti Perusahaan yang beroperasi tanpa sepengetahuan Masyarakat yang memiliki hak milik terhadap lahan yang diambil oleh Perusahaan yang tujuannya untuk memenuhi target laba perusahan yang makin bertambah setiap tahunya. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pokok Masyarakat dunia dan kebutuhan kebutuhan Masyarakat lokal makin bertambah dan ironisnya fakta yang saya dapatkan di banyak sumber referensi yang terpercaya dan terfaktual pihak Perusahaan ini seakan mengabaikan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia Dewasa ini maka dari itu perlu adanya ketegasan dari pihak pemerintah untuk secara tegas dan serius menindak Perusahaan -perusahaan yang beroperasi dengan sewenang-wenang.

Dalam menjawab permasalahan ini sebenarnya di dalam Perspektif hukum perdata sendiri sudah diatur ke dalam Undang-undang dan Pasal yang membantu Masyarakat untuk menjawab keresahan yang dirasakan oleh Masyarakat, Seperti dalam hukum perdata sudah diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 karena bisa dilihat ke dalam kasus penyerobotan tanah yang menjadi objek sengketa akibat aktivitas Perusahaan sehingga ada pihak yang di rugikan dalam hal ini ialah Masyarakat sebagai subjek hukum yang dirugikan. Bagi yang dirugikan disini bisa mengajukan gugatan terhadap pihak Perusahaan kepada pengadilan yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara tersebut apabila tidak di tangani secara serius oleh pihak pemerintah dan yang berwenang bisa menimbulkan konflik yang sangat tidak diharapkan untuk terjadi.

Berdasarkan uraian terkait dengan fenomena banyaknya perusaahaan yang menyalahgunakan kewenangan dengan cara merampas hak milik Masyarakat. saya turut perihatin melihat masalah yang dihadapi oleh Masyarakat ini dan saya berfikir seumpama saya menjadi Masyarakat Bangka Belitung yang mengalami secara langsung Problematika ini saya tidak menutup kemungkinan saya akan bertindak lebih jauh dan hal ini bisa dipicu karena lagi-lagi kurangnya pengawasan pemerintah terhadap pengawasan terhadap Perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung yang sampai sekarang ini masih merugikan Masyarakat Bangka Belitung. Selain beberapa faktor-faktor tersebut, yang juga menjadi pemicu problematika mengenai sengketa tanah di Bangka Belitung ialah kurangnya kesadaran dari pihak Perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Mengenai beberapa problematika yang menjadi pokok utama atau objek analisis saya terkait dengan problematika mengenai sengketa lahan tersebut, pemerintah harusnya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terhadap Perusahaan yang beroperasi di lingkungan wilayah Bangka Belitung dengan tujuan agar dapat meminimalisir dampak dari akitivitas perbuatan yang merugikan Masyarakat.

Dari berbagai argumen yang telah saya uraikan, maka bisa tarik kesimpulan bahwasanya pemerintah harus peka terhadap situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh Masyarakat apabila ini bisa terwujud maka bisa memberikan dampak positif bagi Masyarakat dan memperbaiki citra pemerintah di mata Masyarakat khususnya dikalangan Masyarakat Bangka Belitung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *