KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya

JENDELAKABA – Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman pindah memilih tersebut terlihat dalam sebuah flyer dari KPU Sijunjung.

Disebutkan, periode pindah memilih pada rentang waktu 17 September 2024 – 28 Oktober 2024 atau H-30 Pemilihan memiliki beberapa syarat yaitu
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendamping
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar negeri

Untuk dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yaitu
1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 1)
2. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (syarat nomor 2)
3. Surat dari BNPB, kepala desa/lurah/wali nagari atau pemerintah dari media masa (syarat nomor 3)
4. Surat pernyataan dari kepala lapas (syarat nomor 4)
5. Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 5)
6. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah (syarat nomor 6)
7. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dam cap basah dan fotocopy dan/atau KK terbaru (syarat nomor 7)
8. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan di cap basah (syarat nomor 8)
9. Fotocopy e-KTP dan/atau kartu keluarga terbaru (syarat nomor 9)

Selain itu, pindah memilih periode sampai dengan 20 November atau H-7 pemilihan adalah
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa bencana alam

Jika ingin mengurus pindah pemilih, masyarakat bisa mengunjungi langsung Kantor KPU Sijunjung dari Senin sampai Minggu pada waktu jam kerja atau 08.00 – 16.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 081266025661 (Deki), 082283459997 (Rafda) dan 081378260012 (Zizi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *