Jendelakaba.com, Lima Puluh Kota — Kamis, 27 Juni 2024, KPU Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan Rapat koordinasi dan Bimbingan teknis “Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Kesatuan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan”, Acara ini di gelar di Hotel Sago 2 Kabupaten 50 Puluh Kota, 27 Juni 2024.
Anggota KPU Wendi Ahmad Wahyudi, S.Pd (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi,
Wendi mengatakan dalam kegiatan ini ada beberapa rangkaian, dengan adanya penyampaian materi oleh narasumber, lalu menyampaikan teknis Pemilihan bakal Bupati dan Wakil Bupati yang perseorangan
“Tanggal 30 besok sampai tanggal 5 Juli akan ada beberapa kegiatan pelatihan bagi pemungutan suara dan pelatihan KPPS untuk pelaksanaan tugas pada tanggal 13 Juli mendatang,” Ucap Wendi.S
Selanjutnya, Syafrizal, S.H (Divisi Hukum dan Pengawasan) Sebagai narasumber mengatakan “Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan beberapa tahapan yang akan di lalui oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Tahapan pertama yaitu Verifikasi faktual kesatuan yang mana tahapan ini akan harus di laksanakan pada Jum’at 21 Juni 2024 sampai Kamis 4 Juli 2024
Tahapan ke dua yaitu Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual ke satu di tingkat kecamatan yang akan di laksanakan Jum’at 5 Juli 2024
Tahapan terakhir bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati adalah rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke satu di tingkat Kabupaten/Kota.
“Setiap tahapan yang di ikuti oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memberikan lembar kerjanya terhadap PPK dan PPS,” imbuhnya.
Ali juga memberikan Tata cara Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual oleh PPK sebagai berikut: Pertama,PPK melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual setelah menerima lembar kerja menggunakan formulir mode LX.VERI AK PENDIKUNG KWK-PPS
Kedua, Rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-1 dilakukan dalam rapat pleno
Ketiga, Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-1 dipimpin oleh ketua panitia pemilihan Kecamatan
Keempat, Pemimpin rapat dapat dialihkan kepada salah seorang anggota panitia pemilihan Kecamatan yang hadir pada rapat pleno atas kesepakatan anggota rapat
Kelima, Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dibuka ketua panitia pemilihan Kecamatan, ketua devisi hukum PPK membacakan tata tertib rapat pleno.
Keenam, Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dilaksanakan sesuai tata tertib rapat pleno dan peraturan perundang-undangan.***