KOMDIGI RI Berkolaborasi Dengan DPR RI Giat Diskusi Publik Dengan Tema “Judi Online Merusak Generasi Muda”

Jendelakaba.com-KOMDIGI RI berkolaborasi dengan DPR RI giat diskusi Publik dengan tema “Judi Online Merusak Generasi Muda”. Kegiatan ini dilakukan secara online via platvorm zoom meeting pada Jum’at (02/05/25).

Syamsu Rizal (Anggota Komisi I DPR RI) menyampaikan bahwa, Judi online ini dilihat dari berbagai sisi sudah luar biasa, kami bahkan sudah menganggap bahwa judi online ini adalah praktik yang sudah masuk dalam kategori extraordinary crime kenapa extraordinary crime karena dampaknya itu sudah luas ke semua segmen usia kemudian ke semua lini, bukan cuma pemain judi yang selama ini tanda kutip gambler, dia sekarang sudah menyasar sampai di semua profesi bahkan di semua kelompok umur, itu dari segi demografi yang terlibat dari segi impact-nya ini sudah luar biasa karena sudah multiplayer efeknya ini sudah sampai di hampir semua lini bukan hanya di konteks ekonomi tetapi juga sosial budaya.

Menurut Wildan Hakim  (Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UAI) judi online sendiri sampai hari ini memang sulit untuk diberantas. Kenapa sulit diberantas karena developernya atau penyedia aplikasi judi online-nya masih eksis masih beroperasi itu yang pertama, kedua pemblokiran situs judi online sudah dilakukan tapi situs judi online baru yang tumbuh juga masih ada dan yang ketiga ini factor perputaran uangnya jadi perputaran uangnya sangat besar, ya 2023 lalu tercatat perputaran uang dari judi online karena ini karena perputarannya terpantau itu jumlahnya mencapai 327 triliun itu bayangkan uang sebanyak itu diputar untuk judi online maksudnya nilai transaksi ya nilai transaksi orang yang terlibat dalam perjudian online 2024 nah kuartal pertama perputaran uangnya itu mencapai 110 triliun semester kedua 2024 nilainya sudah menjadi 283 triliun artinya uangnya bukan lagi ratusan miliar tapi ratusan triliun .

Ini adalah uang masyarakat Indonesia, uang saudara-saudara kita yang literasi keuangannya sangat rendah yang mungkin juga ingin mendapatkan solusi praktis dari kesulitan keuangannya sehingga terjebak dalam arena judi online.

Muh. Agung Tirtayasa G. Tanrasula juga mengatakan bahwa Judi Online Merusak Generasi Muda, kalau kita berbicara tentang judi online ini adalah sesuatu yang memang awalnya itu bermula di negara Karibia Antigua dari tahun 1994 silam, Pemerintah setempat mengesahkan UU Perdagangan dan pemrosesan bebas. Melalui undang – undang itu, permohonan lisensi izin casino online menjadi mudah. Untuk memuluskan casino online tersebut, sejumlah pihak terlebih dahulu menyiapkan perangkat lunak perjudian yang di kembangkan oleh microgaming. Awal 2000-an perjudian online mulai mendapatkan popularitas yang signifikan di seluruh dunia, terutama di negara – negara yang mengizinkan aktivitas perjudian secara online. Di Indonesia, beberapa jenis judi online yang banyak dilakukan meliputi taruhan olahraga, poker online, slot online, permainan casino lainnya (blackjack, roulette, baccarat, dan lainnya) serta togel online. ***