Provinsi Sumatra Barat merupakan provinsi yang beradat dan beragama yang memakai istilah “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” dalam kehidupan sehari hari namun hal ini sangat tidak sepadan dengan apa yang terjadi di provinsi beradat dan beragama ini. Lagi-lagi kasus kekerasan seksual kembali memakan korban, pada tahun 2025 menurut data dari KemenPPA (Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak ) sudah 224 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Sumatra Barat.
Namun baru ini siswa sekolah SMA 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman menjadi korban kekerasan seksual. Bundo Kanduang KMM JAYA Nadira Althoof Mengatakan “ Kekerasan seksual di Sumatra Barat harus diselesaikan secara tuntas sebab hal ini akan menjadi musuh masyarakat terutama di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai tempat pendidikan seharusnya memberikan Ilmu pengetahuan yang guna memajukan akal anak bangsa, dan harus memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi para pelajar”.
Kabid Eksternal KMM JAYA Irsyad Rabbani Mengatakan “ pemerintah provinsi sumatara barat seperti Dinas Pendidikan dan Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) harus mengambil peran dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan. Pemerintah harus mengusut kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan pendidikan setiap sekolah di Sumatra barat dan memberikan layanan pengaduan terhadap korban kekerasan seksual sampai kasus ini benar selesai dan melindungi korban dari ancaman intimidasi. sehingga dapat mengatasi trauma pelajar agar dapat kembali belajar dengan nyaman”.
Dan Pelaku kekerasan seksual harus diberi sanksi yang setimpal agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi di provinsi Sumatra Barat.