Pasangan calon kepala daerah no urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas merupakan peroleh suara terbanyak pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang di batalkan oleh Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ini di sebabkan oleh dugaan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan pelanggaran dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
DPD IMM Sumatera Barat menyoroti bahwa tindakan dari Yandri Susanto merupakan tindakan yang merusak tatanan demokrasi.
Hanafi ketua DPD IMM Sumatera Barat menyampaikan apa yang di lakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) ada tindakan yang merusak tatanan demokrasi kita, seharus selalu tokoh publik beliau harus mencerminkan sikap yang bijaksana.
Ya, sama-sama kita ketahui bahwa hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang di batalkan oleh Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK membuktikan keterlibatan Mendes (PDT) Yandri Susanto dalam proses pemilihan Bupati Kabupaten Serang.
Maka berdasarkan hal itu seyogyanya Yandri Susanto sudah di pecat dari jabatannya dan secara organisasi kami juga menuntut :
1. Menuntu presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
2. Mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna memastikan setiap tindakan menyalahkan gunakan wewenang harus di pertanggung jawabkan secara hukum.
3. Menegaskan jika Presiden tidak mengambil tindakan, kami DPD IMM Sumatera Barat akan secara masif membersamai DPP IMM untuk menggelar aksi besar-besaran.