Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini

Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini

Jendelakaba.com — Dugaan pemufakatan jahat, menggunakan surat dan berkas palsu, berdasarkan pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat atas nama Didik Triharyanto dilaporkan David Rahardja dengan kuasa hukum DR. Razman Arif Nasution, SmH., S.Ag., M.A., Ph.D kini di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta 23 Maret 2025.

Dalam keterangannya, David melayangkan tuntutan hukum terhadap terlapor Didi Tri Haryanto atas dugaan Maladministrasi dan atau pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian materil Rp 20 miliar dan immaterial Rp 40 miliar

Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dilakukan Didi Tri Haryanto menurut Razman kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang melainkan banyak pihak yang diduga terlibat potensi tiga hingga empat tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan, Ia bertekad akan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya David Rahardja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Jakarta dan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pemalsuan surat. Kemudian ia juga telah menerima pernyataan dari Ombudsman RI pada 14 November 2024 yang menerangkan kerugian usahanya disebabkan oleh kelalaian dan Maladministrasi BRI, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan delapan poin pelanggaran.

Dalam keterangannya, RAN Law Firm akan mengirimkan surat kepada kepada Kepala BRI Regional Jakarta, Direktur Utama, dan Komisaris BRI, mendesak pencopotan Didik Tri Haryanto dan proses internal lebih lanjut.

Kemudian David juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan PN Jakarta terhadap tersangka Kejora alias Ula yang hanya 9 bulan dari tuntutan JPU yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun. Ia mengharapkan putusan hakim yang memberikan keadilan, kemudiam sidang putusan dijadwalkan pada Rabu 26 Maret 2025.

David Rahardja berharap proses hukum akan lebih maksimal dengan saat ini ia bersama dukungan RAN Law Form, dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka baru. Menurutnya kasus ini melibatkan banyak pihak, baik pembuatan surat hingga paraf. Razman menekankan harapan agar hakim mempertimbangkan “ultra petita” jika tuntutan dianggap ringan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *