Karutan dan Oknum Rutan Kelas IIB Padang Panjang Diduga Telah Melegalkan Praktek Penggunaan Alat Komunikasi dan Praktek Transaksi Narkoba Didalam Rutan

Jendelakaba.com-Rutan adalah tempat untuk membina perilaku warga binaan, warga binaan berhak mendapatkan perbaikan perilaku selama mereka menjadi tahanan. Pembinaan perilaku ini perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar para warga binaan ketika mereka selesai menjalankan hukuman penjara mereka kembali dapat menjadi manusia yang seutuhnya, kembali bisa bekerja, kembali bisa bergaul dalam masyarakat serta keberadaannya kembali dapat diterima ditengah-tengah masyarakat.

Putra yang merupakan seorang Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada PW Pertahanan Ideologi Syarikat Islam Sumatera Barat menilai bahwa diduga telah terjadi pelanggaran berat atas pembiaran penggunaan alat komunikasi telepon seluler/Hp android yang dijalankan didalam Rutan Kelas IIB Padang Panjang, selain itu juga terdapat dugaan praktek transaksi narkoba yang dijalankan oleh Karutan dan Oknum Rutan secara bersama-sama dengan Narapidana Narkoba di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.

Putra juga telah menemukan sejumlah fakta dan bukti seputar praktek penggunaan alat komunikasi telepon seluler/Hp android dan praktek transaksi narkoba yang dikendalikan didalam Rutan Kelas IIB Padang Panjang. Tindakan ini tentu telah melanggar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan juga telah melanggar Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Lebih jauh, Putra menjabarkan bahwa “Oknum itu kalau dikumpulkan bisa Serutan dan kalau dikumpulkan lagi bisa jadi Sekanwil”. Jadi, praktek ini adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang sistematis dan terorganisir. Perlu rasanya tindakan ini memang harus diungkap keruang publik sehingga efek jera berupa malu benar-benar terasa agar para Karutan dan Oknum Petugas Rutan diseluruh Indonesia bisa bersih dan terhindar dari perilaku buruk”

Selanjutnya, Putra juga menerangkan bahwa “Atas tindakan ini Karutan dan seluruh Oknum Rutan di Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang terlibat dalam pembiaran penggunaan telepon seluler/Hp android, pembiaran dalam transaksi narkoba di Rutan Kelas IIB Padang Panjang ini wajib dicopot dari jabatan strukturalnya serta diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Atas kejadian ini, Karutan dan Oknum Rutan di Kelas IIB Padang Panjang terancam pidana hukuman penjara berlapis selama 20 Tahun, seumur hidup bahkan pidana mati karena didalam kejadian ini juga terdapat tindakan pemerasan berupa dugaan permintaan setoran yaitu Karutan dan Oknum Rutan di Kelas IIB Padang Panjang terindikasi memperkaya diri dengan cara meminta setoran sejumlah uang kepada narapidana yang ingin menggunakan telepon seluler didalam Rutan dan meminta uang kepada narapidana yang ingin menjalankan transaksi narkoba didalam Rutan bahkan bagi narapidana yang ingin memakai narkoba didalam Rutan Kelas IIB Padang Panjang karna difasilitasi oleh pihak Rutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *