Jendelakaba.com-Fenomena judi online di Indonesia kini kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang menyasar berbagai kalangan ini tidak lagi sekadar persoalan moral, melainkan juga persoalan hukum, sosial, ekonomi, hingga keamanan nasional.
Kamis, 28 Agustus 2025, dalam forum diskusi publik bertajuk “Waspada Judi Online”, Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayyidina, menyampaikan bahwa praktik judi online telah menjadi salah satu tantangan serius bangsa di tengah derasnya arus digitalisasi. Sejak 2018 hingga pertengahan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 1,3 juta konten perjudian online telah diblokir. Namun, meski telah dilakukan berbagai upaya pemblokiran, situs baru terus bermunculan dengan memanfaatkan celah teknologi.
Rachel menegaskan, jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 220 juta jiwa atau 79,5% populasi menjadi salah satu faktor penyebab suburnya praktik judi online. Mayoritas pengguna adalah generasi muda, kelompok yang rentan terpapar iklan terselubung, promosi di media sosial, hingga pesan pribadi berisi ajakan berjudi.
“Judi online memberikan ilusi keuntungan instan, padahal kenyataannya banyak korban terjerat utang, kehilangan pekerjaan, bahkan melakukan tindak kriminal demi modal taruhan,” tegasnya. Data PPATK tahun 2023 bahkan menunjukkan perputaran uang judi online mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Dampak sosial dari praktik ini begitu luas: rumah tangga hancur, anak-anak terabaikan, hingga meningkatnya tindak kriminal. Selain itu, sebagian dana hasil judi online disebut mengalir ke jaringan kriminal lintas negara, yang pada akhirnya berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional.
Menurut Rachel, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan strategi pencegahan melalui edukasi dan penguatan literasi digital di masyarakat. Orang tua perlu mengawasi penggunaan gawai anak-anak, sementara komunitas harus aktif menciptakan ruang positif bagi generasi muda.
Ia menutup paparannya dengan peringatan: “Judi online bukan jalan pintas menuju kesejahteraan, melainkan jalan singkat menuju kerugian besar. Yang kita butuhkan adalah kesadaran kolektif untuk saling melindungi dan menjaga ruang digital agar tetap sehat dan produktif.***






