IPMK Tembilahan Minta Kepala PLN dan Camat Kateman Sungai Guntung di Ganti

Inhil, Digindonews.com — Listrik Terlalu Sering Padam, PLN Wajib Ganti Rugi ke Pelanggan … ! Demikian di sampaikan Ketua IPMK (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kateman) Tembilahan , Muhammad Husaini melalui sambungan telephone Pada Juma’at 28 April 2023.

Lebih lanjut , Husaini yang juga Pengurus Badko HMI Riau Kepri menyampaikan kepada pewarta Jendelakaba.com , “PLN wajib meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, penyediaan listrik untuk masyarakat harus makin andal dan berkualitas. Agar pelayanan PLN semakin bagus, pemerintah telah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di tiap wilayah” ujarnya.

Akibat kelalaian dan sering Mati hidupnya lampu di Sungai Guntung kelurahan tagaraja kecamatan kateman

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan Swadaya Masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.”

Husaini juga menerangkan Dalam kegiatan usahanya, PT PLN (Persero) berdasarkan undang-undang wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(Pasal 42 angka 19 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 28 UU No. 30 tahun 2009)
Sebagai penyedia tenaga listrik yang dikelola oleh negara, PT PLN (Persero) harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Apabila konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari PT PLN (Persero) selaku penyedia tenaga listrik maka konsumen memiliki hak untuk

Mendapatkan pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan Apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
dan mendapat ganti rugi Apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik

“Dari kasus tersebut, Saya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik, maka  memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen,”  tuturnya di akhir pembicaraan. ***

Respon (2)

  1. Youre so cool! I dont suppose Ive read anything like this before So nice to search out any individual with some original thoughts on this subject realy thank you for starting this up this website is one thing that’s wanted on the web, somebody with a bit of originality useful job for bringing something new to the internet!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *