Indikasi Cacat Gugatan dan Pelanggaran Prosedur, Putusan Pailit Disorot

Jendelakaba.com — Proses Gugatan kepailitan terhadap PT Dua Kuda Indonesia menuai sorotan serius setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar, baik dari sisi substansi piutang maupun prosedur hukum yang ditempuh di Pengadilan. Sejumlah pihak menilai perkara ini mengandung cacat hukum yang signifikan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam sistem Peradilan Niaga di Indonesia.

Cacat utama dalam gugatan tersebut terletak pada dasar piutang yang digunakan oleh pihak penggugat, yang diduga tidak sah. Permohonan pailit ini berawal dari sengketa internal yang melibatkan pihak-pihak afiliasi mantan pemegang saham. Dalam prosesnya, penggugat disebut secara sengaja menggunakan dokumen utang lama dari tahun 2018 dan 2019, tanpa mengungkap fakta bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme kompensasi pembukuan.

Lebih jauh, dokumen piutang yang diajukan ke pengadilan diduga tidak melalui proses verifikasi yang memadai serta mengandung pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk rekayasa fakta secara parsial yang berpotensi menyesatkan proses pembuktian di persidangan.

Dari sisi prosedur, putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Perkara Nomor: 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. juga dinilai mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Pengadilan disebut tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap keabsahan piutang yang menjadi dasar gugatan. Selain itu, pihak PT Dua Kuda Indonesia dinilai tidak diberikan ruang pembelaan yang cukup untuk menyampaikan keberatan dan bukti-bukti pendukung.

Ahid Syaroni sebagai Kuasa Hukum Dua Kuda Indonesia, dalam keterangannya, menegaskan bahwa putusan tersebut keliru dalam menetapkan fakta serta tidak tepat dalam penerapan hukum. Ia menilai keputusan itu menyimpang dari kondisi objektif perusahaan yang sesungguhnya masih beroperasi secara stabil, dengan kapasitas produksi yang berjalan normal. Oleh karena itu, penetapan status pailit terhadap perusahaan tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas yang ada, sekaligus memperkuat dugaan adanya unsur itikad buruk dalam pengajuan gugatan.

Sementara itu, hasil penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa gugatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk menagih utang yang sah. Terdapat dugaan kuat bahwa langkah hukum tersebut dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengganggu operasional perusahaan serta melemahkan kepercayaan pasar.

Ahid Syaroni menyatakan telah menemukan bukti bahwa penggugat diduga memanfaatkan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menciptakan tekanan dan kepanikan di pasar melalui putusan pailit yang dinilai tidak berdasar. Strategi tersebut disebut-sebut bertujuan memengaruhi pergerakan harga saham serta menghambat ekspansi bisnis perusahaan ke luar negeri.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik sebagai contoh dugaan penyalahgunaan proses hukum dalam sengketa bisnis, yang tidak hanya berdampak pada perusahaan terkait, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem hukum serta iklim investasi di Indonesia.***