“HMI Cabang Bangka Belitung Menyoroti Kontroversi Efisiensi Anggaran, Makan Bergizi Gratis dan Tawarkan Solusi”

Opini: Riki Hardianto Kabid PPD HMI Cabang Bangka Belitung

Pangkalpinang. Selasa, (18/02/2025) – Era baru Indonesia memang telah dimulai sejak terpilihnya presiden republik Indonesia yang baru yakni bapak Prabowo Subianto, ide dan gagasannya memang cukup signifikan dan kontroversial.

Mungkin saya hanya sedikit mengulas terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah era Presiden RI yang Baru ini, salah satunya mengenai efisiensi anggaran, yang hari ini dibeberapa kementrian telah mulai dilakukan. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S – 37/MK.02/2025.

Dari segi positifnya hal ini dapat menghemat anggaran negara dari berbagai jenis anggaran yang sifat kebermanfaatannya kurang signifikan, namun demikian, hal tersebut juga akan berimbas pada program-program pemerintah, meskipun pada efisiensi tersebut program yang sifatnya sosial tidak akan diganggu, namu berapa lama hal tersebut dapat bertahan dan mekanisme keberlanjutan seperti apa kedepannya oleh aparatur negara yang akan dilakukan kami pribadi masih belum tahu.

Yang kami khawatirkan kedepan, akibat daripada efisiensi anggaran ini adalah akan mempengaruhi bidang pendidikan salahsatunya, pertama kali terkait dengan spp sekolah atau uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi, beasiswa dan lainnya. Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan, sebab ini berbicara hak putra putri bangsa di seluruh Indonesia untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak dan paling tidak semua putra putri bangsa Indonesia harus dapat mengenyam pendidikan hingga ke sekolah tinggi.

Sejauh yang kami perhatikan memang sedari awal Presiden mempunyai ambisi yang tinggi terhadap salah satu programnya juga yaitu makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa siswi di sekolah-sekolah.

Secara tujuan program ini baik dan bagus, namun jika dalam implementasinya tidak terukur dan cenderung dipaksakan, hal ini juga dapat berakibat tidak baik. Justru hal ini akan menjadi sorotan, yang mana terlihat sperti negara kita masih belum mampu untuk memberikan kesejahteraan terhadap rakyatnya.

Karna, jika dalam upaya pencapaian program-programnya tersebut justru berakibat pada menghilangnya hak seseorang. Apalagi jika sampai harus juga mengorbankan anggaran pendidikan yang nantinya bisa jadi berimbas bagi para siswa siswi atau mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan, hal tersebut pada akhirnya akan mengakibatkan pada polemik baru.

Sedangkan jelas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan secara jelas alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Maka yang kami fahami adalah jika alokasi anggaran untuk pendidikan ini dalam jumlah minimal adalah 20%, maka seharusnya ini bisa ditambahkan bukan justru ada pengurangan.

Namun hari ini, di ketahui dua kementrian yang membidangi pendidikan juga terdampak efisiensi anggaran tersebut yakni Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek. Dalam hal ini kami tidak akan berpanjang lebar membahas hal ini, namun yang perlu kita sampaikan adalah pemerintah pusat hari ini, kami menganggap pertama terlalu ambisius dalam mengejar program makan bergizi gratis tapi hampir melupakan persolan-persoalan pokok pada dunia Pendidikan.

Dimana persoalan pendidikan di Indonesia masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki, salah satu persoalan pada tahun 2024, kita sempat diramaikan dengan fenomena PPDB sekolah negeri minim pendaftar seperti di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum lagi persoalan seperti penurunan kuantitas partisipasi pendidikan tinggi seperti di Bangka Belitung, persoalan kuantitas dan kualitas pengajar, belum lagi berbicara infrastruktur pendidikan dan lainnya.

Maksud kami adalah, bukan tidak setuju terkait program pemerintah saat ini, tapi program ini harus terukur dan terstruktur, sehingga pada kebermanfaatannya dapat terasa dan program pendidikan tidak terganggu atau bahkan dapat lebih diperhatikan. Apalagi sampai bisa meningkatkan jumlah kuota penerimaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainya.

Mengingat luas wilayah dan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan dan pemberian peluang sekolah putra putri bangsa Indonesia. Maka kami beranggapan dalam penyaluran program makan bergizi juga perlu ada skema yang baik dan berkeadilan sehingga tidak mengganggu program-program terkait pendidikan

Dalam hal ini saya berpandangan hasil efisiensi anggaran terhadap yang salah satunya diperuntukan pada program makan bergizi gratis ini dapat diberlakukan dengan metode,
1. Program makan bergizi gratis ini dilakukan secara bertahap berdasarkan zona wilayah-wilayah dengan rata-rata pendapatan masyarakat terendah terlebih dahulu sehingga dalam proses pemerataannya berjalan sesuai dengan Kondisi pendapatan keuangan negara pertahun anggaran dan anggaran lainnya difokuskan pada perbaikan Pendidikan, kualitas dan kuantitas SDM serta lapangan kerja dan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi bidang quality tourism, ekonomi biru dan ekonomi hijau di setiap daerah dalam upaya percepatan swasembada pangan.

2. Program makan bergizi gratis ini dilakukan secara bertahap berdasarkan pada hari khusus perminggu, misalkan menjadi makan siang bergizi gratis setiap hari senin dan anggaran lainnya difokuskan pada perbaikan sarana prasarana Pendidikan, kualitas dan kuantitas SDM, perluasan lapangan kerja dan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi bidang ekonomi hijau dan ekonomi biru di setiap daerah dalam upaya percepatan swasembada pangan.

3. Pemerintah pusat lebih fokus terlebih dahulu pada program-program peningkatan kualitas pendidikan, pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya dibidang ekonomi hijau dan ekonomi biru serta berfokus pada stabilitas harga-harga barang dan jasa. Sehingga masyarakat dapat mampu membeli dan memberikan anak-anaknya

Era baru Indonesia memang telah dimulai sejak terpilihnya presiden republik Indonesia yang baru yakni bapak Prabowo Subianto, ide dan gagasannya memang cukup signifikan dan kontroversial.

Mungkin saya hanya sedikit mengulas terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah era Presiden RI yang Baru ini, salah satunya mengenai efisiensi anggaran, yang hari ini dibeberapa kementrian telah mulai dilakukan. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S – 37/MK.02/2025.

Dari segi positifnya hal ini dapat menghemat anggaran negara dari berbagai jenis anggaran yang sifat kebermanfaatannya kurang signifikan, namun demikian, hal tersebut juga akan berimbas pada program-program pemerintah, meskipun pada efisiensi tersebut program yang sifatnya sosial tidak akan diganggu, namu berapa lama hal tersebut dapat bertahan dan mekanisme keberlanjutan seperti apa kedepannya oleh aparatur negara yang akan dilakukan kami pribadi masih belum tahu.

Yang kami khawatirkan kedepan, akibat daripada efisiensi anggaran ini adalah akan mempengaruhi bidang pendidikan salahsatunya, pertama kali terkait dengan spp sekolah atau uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi, beasiswa dan lainnya. Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan, sebab ini berbicara hak putra putri bangsa di seluruh Indonesia untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak dan paling tidak semua putra putri bangsa Indonesia harus dapat mengenyam pendidikan hingga ke sekolah tinggi.

Sejauh yang kami perhatikan memang sedari awal Presiden mempunyai ambisi yang tinggi terhadap salah satu programnya juga yaitu makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa siswi di sekolah-sekolah.

Secara tujuan program ini baik dan bagus, namun jika dalam implementasinya tidak terukur dan cenderung dipaksakan, hal ini juga dapat berakibat tidak baik. Justru hal ini akan menjadi sorotan, yang mana terlihat sperti negara kita masih belum mampu untuk memberikan kesejahteraan terhadap rakyatnya.

Karna, jika dalam upaya pencapaian program-programnya tersebut justru berakibat pada menghilangnya hak seseorang. Apalagi jika sampai harus juga mengorbankan anggaran pendidikan yang nantinya bisa jadi berimbas bagi para siswa siswi atau mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan, hal tersebut pada akhirnya akan mengakibatkan pada polemik baru.

Sedangkan jelas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan secara jelas alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Maka yang kami fahami adalah jika alokasi anggaran untuk pendidikan ini dalam jumlah minimal adalah 20%, maka seharusnya ini bisa ditambahkan bukan justru ada pengurangan.

Namun hari ini, di ketahui dua kementrian yang membidangi pendidikan juga terdampak efisiensi anggaran tersebut yakni Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek. Dalam hal ini kami tidak akan berpanjang lebar membahas hal ini, namun yang perlu kita sampaikan adalah pemerintah pusat hari ini, kami menganggap pertama terlalu ambisius dalam mengejar program makan bergizi gratis tapi hampir melupakan persolan-persoalan pokok pada dunia Pendidikan.

Dimana persoalan pendidikan di Indonesia masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki, salah satu persoalan pada tahun 2024, kita sempat diramaikan dengan fenomena PPDB sekolah negeri minim pendaftar seperti di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum lagi persoalan seperti penurunan kuantitas partisipasi pendidikan tinggi seperti di Bangka Belitung, persoalan kuantitas dan kualitas pengajar, belum lagi berbicara infrastruktur pendidikan dan lainnya.

Maksud kami adalah, bukan tidak setuju terkait program pemerintah saat ini, tapi program ini harus terukur dan terstruktur, sehingga pada kebermanfaatannya dapat terasa dan program pendidikan tidak terganggu atau bahkan dapat lebih diperhatikan. Apalagi sampai bisa meningkatkan jumlah kuota penerimaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainya.

Mengingat luas wilayah dan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan dan pemberian peluang sekolah putra putri bangsa Indonesia. Maka kami beranggapan dalam penyaluran program makan bergizi juga perlu ada skema yang baik dan berkeadilan sehingga tidak mengganggu program-program terkait pendidikan

Dalam hal ini saya berpandangan hasil efisiensi anggaran terhadap yang salah satunya diperuntukan pada program makan bergizi gratis ini dapat diberlakukan dengan metode,
1. Program makan bergizi gratis ini dilakukan secara bertahap berdasarkan zona wilayah-wilayah dengan rata-rata pendapatan masyarakat terendah terlebih dahulu sehingga dalam proses pemerataannya berjalan sesuai dengan Kondisi pendapatan keuangan negara pertahun anggaran dan anggaran lainnya difokuskan pada perbaikan Pendidikan, kualitas dan kuantitas SDM serta lapangan kerja dan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi bidang quality tourism, ekonomi biru dan ekonomi hijau di setiap daerah dalam upaya percepatan swasembada pangan.

2. Program makan bergizi gratis ini dilakukan secara bertahap berdasarkan pada hari khusus perminggu, misalkan menjadi makan siang bergizi gratis setiap hari senin dan anggaran lainnya difokuskan pada perbaikan sarana prasarana Pendidikan, kualitas dan kuantitas SDM, perluasan lapangan kerja dan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi bidang ekonomi hijau dan ekonomi biru di setiap daerah dalam upaya percepatan swasembada pangan.

3. Pemerintah pusat lebih fokus terlebih dahulu pada program-program peningkatan kualitas pendidikan, pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya dibidang ekonomi hijau dan ekonomi biru serta berfokus pada stabilitas harga-harga barang dan jasa. Sehingga masyarakat dapat mampu membeli dan memberikan anak-anaknya makanan bergizi gratis sendiri dan bahkan menjamin kehigenisan daripada makanannya sebab diolah sendiri.

Catatannya adalah, jangan sampai kedepan akibat daripada efisiensi anggaran pendidikan mengakibatkan banyak anak-anak bangsa baik yang akan atau sudah bersekolah siswa siswi atau mahasiswa jadi terkendala atau bahkan tidak bisa bersekolah. Juga jangan sampai program makan bergizi gratis jadi penghambat pada program pendidikan dan menjadi sarana pengambilan keuntungan bagi sebagian orang atau kelompok – kelompok tertentu saja, artinya program itu harus juga betul-betul diawasi. Karena kami yakin jika itu terjadi, akan ada banyak masa berhamburan kejalan untuk menyuarakan hal tersebut dan kami berharap itu tidak terjadi.

Pemerintah jangan lupa akan amanat UUD 1945 Alenia ke empat, yang mana pada sebagian bunyinya terdapat kalimat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….dst”

Yakinkan dengan Iman…
Usahakan dengan Ilmu…
Sampaikan dengan Amal…
Yakusa…
Yakin Usaha Sampai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *