Gulam Mohamad Sharon : Soroti Maraknya Pertambangan Ilegal di Daerah

Ket Foto : Gulam Mohamad Sharon (Anggota DPR RI, Fraksi Nasdem)

JendelaKaba.com – Jakarta. Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menyoroti masih maraknya praktik pertambangan ilegal di sejumlah daerah. Menurutnya, langkah konkret perlu segera diambil untuk mengubah aktivitas ilegal tersebut menjadi legal guna memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

“Sharon mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan wilayah pertambangan rakyat yang resmi, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan”.

“Terkait dengan penambangan ilegal, kami di Komisi XII DPR RI mendorong agar kegiatan ini menjadi legal,” kata Sharon kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). Ia menegaskan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dan provinsi untuk mewujudkan hal ini.

Sharon menekankan bahwa legalisasi pertambangan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman saat bekerja. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat tidak lagi khawatir akan tindakan aparat hukum.

Selain memberikan rasa aman, legalisasi juga memungkinkan negara dan pemerintah daerah mendapatkan pendapatan dari pajak pertambangan. Pendapatan tersebut, menurut Sharon, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pajaknya bisa diterima, masyarakat pun bekerja dengan nyaman. Ini sangat baik untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” ujar Sharon. Ia juga menilai hal ini sebagai solusi untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sharon berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini. Dengan adanya wilayah pertambangan rakyat yang legal, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *