Gubernur Maluku “Murad Ismail” Serta Sekda Prov Khianati Masyarakat Adat Bati

jendelakaba.com — Gubernur Maluku Murad Ismail dan Sekda Prov Maluku Sadli IE dinilai mengkhianati Masyarakat Hukum Adat bati, pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang, sebagian besar mereka mili sejak turun temurun.

Gubernur Maluku dan Sekda Provinsi sebagai representasi masyarakat Maluku
Selama ini belum melindungi masyarakatnya secara maksimal. Dalam melakukan pembangunan dan investasi, pemerintah seringkali melupakan hak-hak masyarakat adat dan tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Terlebih lagi, banyak dari mereka yang justru dikriminalisasi.

M Yani kella sebagai koordinator save bati Maluku menyuarakan bahwa kedepan seluruh masyarakat Maluku untuk lebih cerdas memilih calon pemimpinnya jangan asal pilih, karena Maluku membutuhkan para pemimpin yang muncul ke hadapan publik mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut. Masalah yang sering d lupakan oleh pemerintah provinsi tak lainnya adalah masalah tanah adat di Maluku.

“kita butuh pemimpin yang jujur dan kompeten melihat kepentingan masyarakat juga harus memiliki visi dan kompetensi dalam mengurusi kepentingan masyarakat, Maluku akan hancur jika pemimpinnya suka meningkari janjinya,” ujar Yani Kella.

Kunjungan gubernur MALUKU ke tanah adat pada tangal 17 maret 2023 yang lalu ke Tanah adat menjadi perhatian serius bagi masyarakat hukum adat bati. Kedatangan Gubernur MALUKU di tanah adat bati dan sekaligus di dampingi oleh sekda provinsi MALUKU sebagai representasi anak kandung dari ITA WATO NUSA dan sekaligus selaku masyarakat hukum adat bati.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut masyarakat adat bati menyerahankan nota keberatannya secara langsung kepada gubernur MALUKU atas penolakan terhadap pihak PT Balam energi limited dan PT BGP INDONESIA yang tengah melakukan ekpolerasi migas di wilayah adat bati.

Mereka menopangkan harapan yang besar Masyarakat adat bati terharap Pemda Provinsi Maluku dapat bersikap responsif dalam menyikapi peryataan sikap yang tertuang dalam nota keberatan tersebut. Masyarakat adat bati sangat senang atas kehadiran gubernur Maluku Bersama Setda Maluku dan juga sebagai putra seram timur dalam penyerahan nota keberatan. Namun hal tidak terduga hingga kini terjadi pada masyarakat adat bati seolah-olah telah dikhianati oleh pemda provinsi dalam hal ini gubernur murad ismail dimana sejak nota keberatan tersebut diterima oleh murad ismail sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh pemda terkait nota keberatan masyarakat adat bati tersebut. Mestinya pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur MALUKU harus merespon ke publik terkait nota keberatan yang diberikan oleh masyarakat hukum adat bati dengan mengeluarkan satu keputusan yang sah dan memiliki legitimasi kekuatan hukum untuk benar-benar memihak kepada masyarakat adat bati. memastikan kedua perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi di wilayah adat bati sesuai dengan harapan masyarakat.

Masyarakat adat bati juga meminta agar kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi dan merusak hutan dan kaitannya dengan tatanan sosial kehidupan masyarakat hukum adat bati. mestinya masyarakat hukum adat di jaga dan di hormati. Masyarakat bati kesal terhadap pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini gubernur Maluku dn sekda Maluku selaku putra seram timur yang sudah mendengar secara langsung keluhan masyarakat adat bati. Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun dari pemerintah provinsi untuk melindungi hutan adat bati.

Kordinator gerakan save bati M Yani Kella mengatakan gubernur MALUKU harusnya merespon masalah tersebut ke publik agar publik mengetahui bagaimana langkah dan sikap untuk menyelesaikan apa yg menjadi topik permasalahan yang ada di tanah adat bati.

“nota keberatan yang di berikan oleh masyarakat hukum adat ke tangan gubernur MALUKU tidak di respon ke publik. Maka kami masyarakat adat bati menilai gubernur MALUKU dan sekda provinsi MALUKU selaku putra seram timur berkhianat terhadap masyarakat hukum adat bati,” Tegas Yani kepada awak media. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *