Jakarta, jendelakaba.com – AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, hal itu merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (10/8/2023), pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8)
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.
Vonis AKBP Dody di Kasus Narkoba
Di sisi lain, vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Mohammad Lutfi. Duduk sebagai hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. ***