Jendelakaba.com, Jakarta – Upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong dinilai belum cukup jika hanya mengandalkan tindakan hukum. Diperlukan terobosan berbasis teknologi dan penguatan literasi masyarakat agar kejahatan keuangan digital tidak semakin meluas.
Dalam Forum Diskusi Publik via Zoom bertema “Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal”(30/7), Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam menyoroti perlunya sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan (AI). “Teknologi yang digunakan pelaku harus kita hadapi dengan teknologi yang lebih canggih. AI bisa mengenali pola penipuan sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik yang masif, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat rentan secara ekonomi. “Mayoritas korban pinjol dan investasi ilegal adalah kelompok usia produktif yang minim literasi keuangan,” tambahnya.
Didi, pegiat literasi digital, menambahkan bahwa lonjakan pengguna internet yang tidak diimbangi literasi membuat masyarakat mudah diperdaya. “Hingga 2024, lebih dari 6.600 entitas pinjol ilegal diberantas, tapi banyak masyarakat belum tahu cara verifikasi legalitas. Ini celah yang harus ditutup lewat edukasi sistemik,” katanya.
Forum tersebut juga mengulas bagaimana skema investasi ilegal—seperti ponzi dan robot trading—menyusup melalui testimoni palsu di media sosial. Masyarakat diimbau mengecek semua entitas keuangan melalui kanal resmi seperti OJK dan Satgas Waspada Investasi sebelum melakukan transaksi apa pun.***