Jendelakaba.com–KALAPAS Kelas IIB Lubuk Basung Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, Permenkumham No 8 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Lapas adalah lembaga permasyarakatan yang memanusiakan manusia kembali serta memiliki fungsi untuk membina warga negara yang terjerat pidana agar ketika keluar dari dalam penjara dapat menjadi manusia yang seutuhnya dimana keberadaannya kembali dapat diterima ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Berdasarkan temuan tim investigasi independen yang diketuai oleh Putra yang menemukan fakta bahwa di LAPAS Kelas IIB Lubuk Basung bebas narapidana menggunakan alat komunikasi telepon seluler/ Hp android. Praktek ini tentu tidak sejalan dengan Permenkumham No 8 Tahun 2024 dimana para warga binaan didalam rutan/lapas dilarang menggunakan alat komunikasi atau telepon seluler berupa android.
Berdasarkan liputan media online Kongkrit pada 25 Februari 2025 bahwa jelas secara anti tesis Kalapas Lubuk Basung mengakui bahwa banyak ASN Lapas yang nakal, artinya praktek ini telah terjadi dalam jangka waktu yang panjang dan secara terus menerus. Penggunaan alat komunikasi berupa telepon seluler/Hp android bagi narapidana di LAPAS Kelas IIB Lubuk Basung tentu menjadi pintu transaksi penggunaan narkoba didalam LAPAS. Hal ini tak serta merta merupakan tuduhan belaka karna Tim Investigasi Independen telah menemukan sejumlah bukti berupa praktek transaksi narkoba dari dalam LAPAS yang diduga dilakukan oleh Oknum Lapas yang secara bersama-sama bekerjasama dengan Narapidana Narkoba di Lapas.
Tindakan ini tentu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan jikalau Kalapas dan Oknum LAPAS di Kelas IIB Lubuk Basung terlibat ini merupakan kejahatan yang luar biasa (kejahatan ekstraordinary crime) karna telah membekingi serta memfasilitasi bisnis haram ini. Praktek ini merupakan praktek pungutan liar, korupsi serta bentuk tindakan pemerasan yang diduga telah dilakukan oleh Kalapas dan Oknum LAPAS Kelas IIB Lubuk Basung. Hal ini juga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas kejadian ini Kalapas dan seluruh Oknum LAPAS Kelas IIB Lubuk Basung dapat dijerat dengan hukuman penjara paling rendah 20 Tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Lebih jauh, Putra yang juga merupakan pengamat kebijakan publik dan fokus mengawasi pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat menerangkan bahwa segala bentuk mutasi struktural yang terjadi di internal LAPAS pada hari ini adalah bentuk ganti pemain saja, bukan bertujuan untuk benar-benar menghentikan praktek korupsi serta pemerasan yang terjadi di dalam LAPAS.***
I don’t even know how I ended up here, but
I thought this post was good. I do not know who
you are but definitely you are going to a famous blogger if you are not already 😉 Cheers!
Here is my page 1xbet