JENDELAKABA.COM-Sosialisasi Perda (Sosper) sumatera Barat no 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan perlindungan koperasi dan usaha kecil tanggal 24- 26 Oktober 2025.
Dalam sambutan Camat IV Nagari Ayu Bony Dwifitha, SSTP. Selalu pemerintah daerah kabupaten Sijunjung mengucapkan Terima kasih kepada H. Daswanto, SE telah memberikan peluang untuk meningkatkan pemberdayaan di kecamatan IV Nagari dengan sosialisasi Perda (Sosper) apalagi ini akan menjadikan peluang bagi masyarakat Kecamatan IV Nagari memahami pentingnya aturan dan tugas DPRD Provinsi Sumatera dalam memikirkan masyarakatnya.
Daswanto, SE ini sudah ke tiga kalinya kami melakukan sosper, di Kabupaten Sijunjung.
Dalam hal ini Daswanto menyampaikan bahwa kerja DPRD Sumatera Barat melahirkan produk Perda dalam menyikapi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan khususnya dalam bidang ekonomi,
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Andalas ini menjelaskan bahwa APBD selalu mencoba untuk meningkat kendatipun kondisi secara umum efesiensi, namun daerah memiliki kekuatan dari BUMD dan pajak, yang sekarang mencoba dalam percepatan dalam pajak kenderaan dan rumah makan, karena ini sumber dalam mendongkrak pendapatan hasil daerah.
Maka tahun 2026 Daswanto berharap serapan bantuan dari pusat bisa kita maksimalkan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi usaha kecil menengah.
Daswanto, menambahkan kekuatan secara linernya kita memiliki DPR RI yang bisa memaksimalkan dalam peningkatan ekonomi usaha kecil menengah dengan adanya Attari Gautri yang wakili masyarakat Sijunjung di Pusat, apalagi ia telah melakukan percepatan lahirnya Usaha Kecil di Kabupaten Sijunjung.
Maka dari itu, mumpung hadir Camat IV Nagari, dan wali wali nagari bisa membangun kolaborasi dengan percepatan lahirnya pengusaha kecil dengan potensi potensi yang ada. Harapanya dengan adanya perwakilan di DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI khususnya dari Partai Amanat Nasional bisa membuka peluang dan akses dalam pembangunan yang tepat dan cepat.
Sebanyak 400 peserta di dua tempat yang dilakukan secara estapet untuk lebih menyeluruh di 8 kecamatan Kabupaten Sijunjung, Sosper ini bisa tersosialisasikan dengan cepat dan tepat
Sementara itu, hadir dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Maswira Budi, Analis Kebijakan Muda, yang menegaskan pentingnya implementasi regulasi daerah dalam mendukung sektor usaha kecil dan menengah.
Dalam sambutannya, Maswira menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pijakan penting bagi pemerintah provinsi dalam memperkuat kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Perda ini kita jadikan sebagai landasan dalam memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang. Selain itu, juga menjadi arah kebijakan dalam memperluas pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan lembaga pendukung sangat diperlukan untuk memastikan semangat kemandirian ekonomi yang diamanatkan dalam perda tersebut benar-benar terwujud di lapangan






