Christina Paparkan Lima Gejala KBGO Yang Harus Dihindari

Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Chiristina Aryani dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo RI pada Jumat (24/2/23) membahas persoalan KBGO yang marak terjadi saat ini.

Christina mengatakan bahwa Komisi I DPR RI sudah merumuskan UU terkait KBGO. Namun, hal itu sulit berjalan bisa jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

“Sebab KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi,” terangnya.

Ia menuturkan kalau sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas, bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.

“Yang pertama adalah Revenge Porn, yaitu penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban. Lalu Sextortion, yaitu penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan uang/konten intim lainnya,” ujarnya.

Lalu yang ketiga Sexual Cyber Harassing, yaitu membanjari akun korban dengan komentar yang mengancam, atau menakut-menakuti untuk tujuan keinginan seksual.

” Keempat Grooming atau Love Scam, yaitu pelaku melibatkan perasaan dengan pura-pura bersikap romantic dan mencintai korban dengan niat menipu. Kelima itu Sexting, yaitu pengiriman foto alat kelamin atau ujaran-ujaran tidak senonoh,” jelasnya.

Dari lima potensi tersebut, menimbulkan sejumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.

“Bahkan Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi. Pelaku KBGO ini ada yang merupakan Narapidana atau orang-orang yang berada dalam tahanan,” ucapnya ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *