Jendelakaba.com – Webinar yang di gelar Kominfo RI bekerja sama dengan Anggota komisi I DPR RI dengan tema “Webinar Series Etika Digital : Ruang Digital yang Aman dari KBGO” melalui platform Online Zoom Meeting, Sabtu, 11 Maret 2023.
Webinar ini menghadirkan Narasumber Gia Raharja dari Guardian SalingJaga.ID, Chiristina Aryani Anggota Komisi I DPR RI, Visca Melyana, S.H Paralegal/Assistant Lawyer pada Pendampingan Korban Kekerasan Seksual.
Chiristina Aryani menyebutkan bahwa jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi. Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
“prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Dampak KBGO antara lain stress mental atau emosional, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak aman secara fisik” ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Menyambung itut Gia Raharja mengatakan kewaspadan yang bisa dilakukan dalam bermain dating online bisa dengan memisahkan akun pribadi dengan akun publik, atur ulang pengaturan privasi, gunakan password yang kuat, jangan asal percaya dengan aplikasi pihak ketiga, hindari berbagi lokasi dan lakukan data detox.
“terdapat 9 jenis kekerasan berbasis gender online diantaranya no-consensual intimate image, sexting, online grooming, malicious distribution, impersonation, cyber stlking, cyber harasmet dan sextortion,” tuturnya dalam Webinar Zoom, Sabtu, 11/03/2023.
Visca Melyana menyebutkan tindakan KBGO berupa pelanggran privasi, mencemari reputasi, serangan pada komunitas tertentu, pengawasan dan pemamntauan dan pelecehan. KBGO rentan terjadi karena adanya sistem dan kultur patrirarki, digunakan untuk mengancam wanita, mengatur dan mengontrol wanita, ekspresi maskulinitas yang toxic dan pengahancuran martabat, pemerasan.
“jika menjadi korban KBGO maka yang harus menyimpan barang bukti, memutuskan komunikasi dengan pelaku/memblokir, sharing kepada orang terpecaya dan bersama melapor pada platform digital/bantuan pendampingan,” ucapnya.
Terakhir Visca menyampaikan perlindungan untuk korban KBGO yaitu bantuan hukum, layanan psikologis dan restitusi atau ganti rugi materiil atau inmateril. ***