BYPM Pertanyakan Keabsahan IPK Syahrun, Calon Wakil Ketua Dema UIN Walisongo, Data Akademik FITK: “Data ini benar”

Jendelakaba.com-Dugaan terkait tidak terpenuhinya standar nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon wakil ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Syahrun, dipertanyakan Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM).

Ketetapan mengenai syarat minimal IPK 3,25 telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) pasal 49 poin D. Nilai tersebut jauh dari perolehan IPK Syahrun yang hanya 2,61. Namun, Syahrun tetap lolos pencalonan, bahkan lewati tahap pemungutan suara.

Menanggapi data akademik Syahrun yang tersebar, Ketua BYPM, Muhammad Iqbal, mempertanyakan kebenaran informasi yang mencuat di media sosial TikTok terkait IPK calon wakil ketua DEMA nomor urut 01 tersebut.

“Akses kepada hal-hal akademik merupakan kewenangan pribadi seseorang. Cukup aneh jika data ini bisa tersebar luas di media sosial. Ini perlu diselidiki, apakah ada penyalahgunaan identiyas atau bagaimana?,” ungkapnya menjawab pertanyannya melalui pesan seluler WhatsApp, Selasa (7/1).

Iqbal lantas menambahkan, BYPM sekedar menangani sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), tidak soal perselisihan proses. Ia mengungkap, gugatan awal pada proses pemilihan dinyatakan cacat formil dan secara meteriil.

“keputusan KPM bersifat final dan tidak ada gugatan hasil suara yang masuk ke BYPM,” ungkapnya.

Mengoreksi pemilu tersebut, Iqbal menyarankan supaya ada peningkatan sistem verifikasi pemilu mahasiswa.

“Perlu adanya peningkatan sistem verifikasi dan pengawasan untuk pemilwa mendatang.”

*Keterangan Data Akademik FITK*

Sementara buntut persoalan IPK Syahrun tersebar di media sosial sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan, kepala bagian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Khotimah, menyatakan IPK Syahrun adalah benar.

“Data ini benar,” terangnya (7/1).

Ungkapan tersebut menegaskan, bahwa Syahrun memang tidak seharusnya lolos tahap verifikasi pencalonan DEMA-U seperti ketetapan peraturan tertulis KPM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *