Bendahara Umum HMI Cabang Bangka Belitung: Apa itu Kotak Kosong di Masa Pilkada BABEL?

Oleh: Wahyu, Bendahara Umum HMI Cabang Bangka Belitung

Hangat diberitakan tentang Pilkada melawan Kotak Kosong pada momen Pilkada 2024 dibeberapa kabupaten/kota di provinsi Bangka Belitung. Dalam hal ini, Kami akan terus mengawal terkait berjalannya hak-hak Demokrasi masyarakat pada khususnya pada momen Pilkada ini. Dimana masyarakat berhak menentukan calon pemimpin yang ideal menurut dirinya sendiri.

Pembicaraan Pilkada melawan Kotak Kosong ini adalah dimana ketika hanya terdapat satu pasangan calon tunggal pada Pilkada dan akan melawan kolom kosong, kotak kosong yang dimaksud adalah sebagaimana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 54C, ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Maka dalam hal ini yang dimaksud kotak kosong bukan lah kotak yang kosong.

Yang mana dalam hal ini, jika hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah pada suatu wilayah atau daerah tertentu. Masyarakat akan diberikan pilihan untuk memilih calon tunggal atau kolom kosong yang berada pada kertas suara sebagai pilihan.

Ini menjelaskan jika hanya terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal, hal itu tidak menyebabkan pasangan calon kepala daerah tunggal tersebut langsung terpilih menjadi kepala daerah.

Hal ini menunjukan hak-hak demokrasi rakyat dalam menentukan pemimpin yang ideal tetap berlangsung, yang artinya masyarakat masih bisa menentukan untuk memilih calon tunggal yang maju pilkada atau kolom kosong sebagai bentuk penolakan. Sedangkan golput tidak termasuk kedalam pilihan, yang mana masyarakat jika tidak memilih diantara keduanya dalam hal ini menyatakan golput maka tidak dihitung suaranya.

Adapun mekanisme mengenai fenomena kotak kosong ini regulasinya juga telah diatur, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54D, ayat:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Namun disayangkan, masih belum adanya regulasi yang mengatur terkait dengan mekanisme menyuarakan kotak kosong.
Meski demikian tidak ada larangan untuk mengkampanyekan/menyuarakan kotak kosong.

Oleh itu, kami bersama rekan-rekan dalam hal ini kami akan tetap mengawal berjalannya Pilkada 2024, dengan berperan aktif dalam mengawal isu-isu Pilkada pada daerah-daerah khususnya di Bangka Belitung. Juga dalam hal ini, Meminta KPU, Bawaslu dan Pemerintah menjamin hak-hak demokrasi rakyat berjalan sebagaimana mestinya, baik di daerah pilkada dengan dua pasangan calon atau lebih maupun daerah-daerah yang hanya memliki satu pasangan calon kepala daerah dalam artian melawan kotak kosong, yakni dengan cara:
1. Memberikan edukasi masyarakat mengenai apa itu kotak kosong
2. Memberikan edukasi yang jelas mengenai mekanisme kampanye dan aturan-aturannya
3. Menekankan kembali KPU bertindak sebagaimana mestinya yakni sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
4. Menekankan kepada Bawaslu untuk memperkuat pengawasan pada proses Pilkada.***

 

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *