JENDELAKABA.COM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota.
Mereka mendesak Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti proses hukum atas perkara kekerasan dan pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial HAD di Kafe Loteng pada 3 September 2023.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz Afiq Mujahid, mengatakan setelah korban dikeroyok, dengan ditemani ayahnya, HAD membuat laporan Ke Polresta Malang Kota dan diterima di Unit Pidum.
“Namun herannya, sampai saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, lalu berkas
sudah lengkap diserahkan ke kejaksaan, namun belum dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan, yakni EM dan HAA ditetapkan tersangka dengan pasal 170, subsider 351 jo 55,” ungkap Nurkhan kepada wartawan di Depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/1).
“Selanjutnya, pelaku EM melakukan laporan balik dalam bentuk pengaduan (penyelidikan) sangkaan
penganiayaan penusukan awalnya, dan semua saksi dipanggil kaitan penusukan,” tambahnya.
Nurkhan menjelaskan pada tanggal 20 Desember 2023 Polresta Kota Malang mengeluarkan surat penetapan tersangka
yang menyatakan korban, HAD sebagai tersangka dengan pelapor EM. Dengan hal tersebut maka telah ada tumpang tindih dalam proses perkara kekerasan pengeroyokan.
“Padahal EM sebagai
pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka terlebih dahulu, namun belum dilakukan penahanan kepada EM dan HAA sebagai pelaku pengeroyokan,” ujar Nurkhan.
“Melihat kondisi tersebut, maka kami dari BEM Nusantara Jawa Timur mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang ada dengan as soon as possible, transparan, dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka
EM Selaku anak dari oknum Polisi dan HAA selaku anak dari mantan oknum pejabat pajak.
“Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan press release resmi sesuai ketentuan dan jadwal yang ada dan mengklarifikasi serta meminta maaf secara terbuka terkait tudingan penunggangan advokasi yang dilakukan oleh BEM Nusantara Jawa Timur,,” tegasnya.
Berikutnya, mendesak Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti tuntutan ini dalam waktu secepat-
cepatnya (2×24 jam).
“Jika Polresta Malang Kota tidak mengamini tuntutan yang telah disebutkan di muka, maka BEM Nusantara Jawa Timur akan melakukan Langkah-langkah lanjutan dan BEM Nusantara Jawa Timur memberikan mosi tidak percaya kepada Polresta Malang Kota.
“Terakhir, mendesak Kapolresta Malang Kota untuk segera bebaskan korban HAD dari tersangka korban kriminalisasi oleh anak oknum pejabat pajak dan anak oknum polisi. Serta mendesak Kapolri untuk mengevaluasi secara tegas (copot) Kapolresta dan Kasatreskrim
Polresta Malang Kota,” pungkas Nurkhan.