Jendelakaba – Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Sijunjung menggelar Bimbingan Teknis ( Bimtek ) keuangan untuk partai politik.
Kegiatan yangdigelar di Aula Wisma Keluarga, Muaro Sijunjung, pada Senin (14/10/2024) dihadiri oleh 24 peserta yang mewakili 12 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2024.
Kemudian narasumbernya anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Aroni Basri, Inspektorat Daerah, BKAD, dan dari Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung.
Pjs. Bupati Sijunjung, Maifrizon dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek Keuangan Parpol ini penting diikuti, karena berdasarkan ketentuan pasal 34A ayat (1)UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik.
“Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD dan DPC Parpol.
Lanjutnya, meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu.
Ia berharap melalui Bimtek ini, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Sijunjung dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan.
Sementara itu Kasubag TU Kesbangpol, Maryusman menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik secara akuntabel.
Menurut maryusman kegiatan Bimtek ini sangat penting, agar pelaksanaan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik di Sijunjung bisa dilaksanakan secara efektif, efesien dan tanggung jawab.(*)