Dharmasraya – Aktivitas pembakaran emas ilegal kembali mencoreng wajah hukum di Kabupaten Dharmasraya. Ironisnya, praktik melawan hukum itu dilakukan secara terbuka di Pasar Blok B, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan langsung, lokasi tersebut kini menjadi pusat aktivitas penampungan dan pengolahan hasil tambang emas ilegal. Praktik yang seharusnya masuk kategori kejahatan pertambangan itu dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah telah mendapatkan restu.
“Sudah lama di sana. Dulu di toko Mahkota, sekarang ada lagi yang baru. Katanya orang-orang nyebut namanya Rian. Kalau masih jalan terus, bisa jadi memang ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga setempat yang tak menybutkan namanya, Sabtu (5/7/2025).
Sejumlah titik di kawasan Blok B diketahui menjadi lokasi pembakaran emas tanpa izin. Aktivitas ini diduga kuat dikuasai oleh kelompok tertentu, salah satunya Rian Cs, yang disebut-sebut memiliki jaringan terorganisir.
Masyarakat mendesak aparat bertindak. Selain merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi pendapatan, pembiaran aktivitas ini juga mencoreng wibawa hukum.
Ketua LSM Indonesia, Mendra, menegaskan bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi nyatanya, aparat diam. Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Mendra geram.
Ia menambahkan, penindakan tak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Pemodal, penadah, hingga pembeli emas ilegal juga harus diusut.
“Ini kejahatan sistemik. Kalau dibiarkan, hukum kita hanya jadi formalitas. Negara rugi, lingkungan rusak, rakyat jadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, baik Polsek Sitiung maupun Polres Dharmasraya.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan langkah konkret aparat terhadap aktivitas ilegal yang kian meresahkan. (Dicka)