Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Larang Anggota Paskibraka Nasional Wanita Mengenakan Hijab – HMI Cabang BABEL “BPIP Melanggar Hak Dasar Ummat Beragama”

Bangka Belitung Jum’at, (16/08/24)-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangka Belitung mengecam kebijakan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) terkait larangan mengenakan hijab bagi anggota Paskibraka Nasional wanita ketika menjalankan tugas.

Asep selaku ketua umum HMI Cabang BABEL, mengatakan bahwa “Bhinneka Tunggal Ika” merupakan semboyan yang mengandung nilai keberagaman, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa di Indonesia.

“Bhinneka Tunggal Ika menurut kami suatu semboyan yang sudah final di Indonesia dan mengandung nilai keberagaman, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa di Indonesia. Sebab atas dasar semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” inilah yang memperkuat sebuah persatuan yang memperkokoh Bangsa Indonesia”. Ujar Asep, ketika dijumpai di Sekretariat HMI Cabang Bangka Belitung pada, Jum’at (16/08/24).

Ia juga menilai bahwa larangan penggunaan hijab terhadap anggota Paskibraka Nasional telah mencederai semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut dan melanggar Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Larangan Penggunaan Jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional ketika menjalankan tugas kenegaraan oleh BPIP. Kami menggap kebijakan BPIP dalam hal ini telah mencederai nilai daripada semboyan negara selain daripada telah melanggar hak dasar daripada ummat beragama dalam menjalankan kepercayaanya, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana pada ayat 1 berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Tambahnya.

Asep juga menyampaikan bahwa hak keberagamaan setiap orang di Indonesia serta pelaksanaan peribadatannya juga di jamin oleh negara, sebagaimana dalam Ayat 2 Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Terakhir ia mengecam kebijakan BPIP tersebut dan ia berharap BPIP dapat diproses sesuai dengan prosedural yang berlaku sebab di anggap telah melanggar secara konstitusional.

“Oleh karenanya, kami HMI Cabang Bangka Belitung mengecam kebijakan BPIP tersebut dan meskipun permintaan maaf telah di sampaikan oleh Kepala BPIP, namun tetap tidak menghapuskan pelanggarannya secara konstitusional. Sehingga kami berharap, perihal ini dapat dapat diproses secara prosedural sehingga kedepan tidak gegabah dalam menilai dan menerapkan suatu kebijakan”, pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *