Jendelakaba.com – Chiristina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo RI pada Jumat (10/02/2023) membahas persoalan Ruang Digital yang Aman dari KBGO
Dirinya mengatakan Tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, degitu juga aduan kekeresan seksial di LBH APIK dan SAFENET. Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
“Bentuk-bentuk KBGO ada Reenge Porn (penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban) selanjutnya Sextortion (penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan (uang/konten intim lainnya) dan Cyber Harassing (membanjiri akun korban dengan komentar yang menyanggu,mengancam, atau menakut-menakuti untuk tujuan), ujarnya.
Senada dengannya, Dr. Ir Lukas, MAI, CISA (Ketua Indonesia Al Society (AIS) menyampaikan “Kecendrungan masyarakat Indonesia adalah ramah, oleh karena itu sangat mudah oleh pihak lain untuk menggali informasi”.
Lukaa juga menyebutkan pada era teknologi digital ini terdapat berbagai modus penipuan diantaranya modus penipuan berkedok foto selfie dengan identitas diri, modus penipuan via whatsAap, modus penipuan ganti nomor ponsel dan modus-modus lainnya sehingga hal ini akan berdampak pada pengambil alihan akun.
Tips melindungu privasi di medsos bisa dengan memisahkan akun pribadi dengan akun publik, atur ulang pengaturan privasi, gunakan password yang kuat, jangan asal percaya dengan aplikasi pihak ketiga, hindarai berbagi.
Aditya Perdana sebutkan dari sisi regulasi, Indonesia sudah memilki perangkat hukum yang belum memadai, kriminalitas terhadap korban terutama dari sisi regulasi yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Sehingga perlu adanya usaha serius dan kampanye intensi untuk mendorong pengahapusan KBGO di Indonesia.
“Penetrasi internet yang semakin pesat dan meluas tembus 202 juta atau 73 persen jumlah penduduk Indonesia dan Indonesia menempati pengguna internet no 4 se dunia dengan mengahabiskan waktu 8 jam dalam sehari dan 3 jam untuk beraktivitas di berbagai platform media sosial” ucap Dosen Universitas Indonesia tersebut.
Dorong pengaturan KBGO terdapat di UU TPKS yang disetujui DPR pada 12 April 2022 dan diresmikan pada 9 Mei 2022 berisikan pencegahan kekerasan seksual, menjamin kekerasan seksual tidak berulang, menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku, menangani hingga memulihkan korban dan mewujudkan lingkunga tanpa kekerasan seksual. ***