Akademisi: Judi Online Bukan Sekadar Kriminal, Tetapi Masalah Sosial dan Spiritual

Jendelakaba.com-Isu judi online kembali menjadi sorotan serius dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Judi Online” yang berlangsung pada Kamis, 04 September 2025. Dalam kesempatan itu, para akademisi menekankan bahwa judi daring bukan sekadar tindak kriminal, melainkan fenomena sosial, ekonomi, bahkan spiritual yang bisa mengancam masa depan bangsa.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-Syafi’iyah, Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa selama Januari hingga Maret 2025 saja tercatat 39,8 juta transaksi judi online di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan bahwa praktik perjudian daring sudah mencapai skala masif. Ia menambahkan, korban terbesar berasal dari wilayah dengan penetrasi internet tinggi, seperti Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Menurut Wildan, promosi judi online sangat persuasif dan manipulatif. Sindikat judi memanfaatkan media sosial, aplikasi chatting, hingga iklan digital untuk menjerat korban. Narasi yang diangkat selalu tentang kekayaan instan, gaya hidup mewah, dan janji kemenangan cepat. “Sayangnya, banyak anak muda yang kurang kritis, sehingga mudah terjerat,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi lain, Dr. Jubery Marwan, M.M., menegaskan bahwa dampak judi online sangat luas, mulai dari kerugian finansial, hancurnya rumah tangga, hingga rusaknya iman dan moral. Ia mengingatkan, dalam Al-Qur’an jelas disebutkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Survei terbaru bahkan menunjukkan bahwa lebih dari 60% pemain judi online berusia 15–34 tahun. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung bangsa justru terjerat ke dalam lingkaran perjudian.

Dr. Jubery menekankan perlunya solusi menyeluruh. Selain penegakan hukum dan literasi digital, penguatan nilai moral dan spiritual juga menjadi kunci penting. “Jalan menuju keberkahan hidup bukanlah dengan cara instan melalui judi, tetapi dengan ikhtiar halal, kerja keras, dan kesabaran,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga keluarga, untuk bersama-sama melawan praktik judi daring. “Melindungi generasi bangsa dari bahaya judi online adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.***