Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Bilang Begini

Nur Solah, SH., MH.

JENDELAKABA – Ketua Dewan Pengawas DPP Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Nur Solah, SHI.MM menolak wacana yang ada dalam Rakernas Peradi bahwa Peradi menjadi wadah tunggal keberhimpunan Organisasi advokat.

Nur Solah menyampaikan kepada media bahwa wacana tersebut tidak relevan dengan situasi hukum dan jaman saat ini.

Pertama, ungkap Pengacara Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahwa Peradi sendiri saat ini sudah pecah menjadi puluhan organisasi dan juga peradi menjadi organisasi advokat ke sekian setelah pembentukanya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 maka seharusnya profesi advokat menjadi profesi penegak hukum yang sejalan dengan Undang-Undang yang independen bukan karena pengaruh politik kaitan situasi advokat yang ada di Indonesia. Sejalan dengan UU Advokat dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 2015 ini menjadi solusi bagi organisasi Advokat dalam pengangkatan sebagai advokat di Indonesia, tentu Pengadilan Tinggi sebagai pelaksana sumpah advokat dan menjadi pengesahan seseorang menjadi advokat akan selektif dalam prosesnya sesuai Perundang Undangan yang berlaku tata cara dan persyaratanya,” jelas Nur Solah.

Nur Solah melanjutkan bahwa keberadaan organisasi advokat akan berjalan seleksi alam mana organisasi yang sungguh sungguh berjuang untuk kemajuan Advokat di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang dan mana yang tidak sungguh sungguh. Tentu organisasi yang sungguh sungguh akan melakukan seleksi yang serius terhadap para calon advokat baik melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokad dan Ujian Profesi Advokat hingga di Sumpah di Pengadilan Tinggi menjadi advokat di Indonesia.

Sehingga, ia berharap wacana tentang wadah tunggal atau singgle tidak relevan dan bernuansa politik.

“Saat ini lebih baik fokus pada penguatan kualitas organisasi advokat dalam prosesnya dan justru semua organisasi advokat bersatu untuk menjaga marwah organisasi advokat yang independen sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *