Legislator Beri Pemahaman Teknologi pada Aspek Perlindungan Hukum

Jendelakaba.com — Anggota Komisi I DPR RI dalam webinar ngobrol bareng legislator membahas Kasus laporan UU IT 4 tahun terakhir cukup tinggi pada tahun 2018 4.360 laporan, 2019 4.582 laporan, 2020 4.790 laporan, dan 2021 2.207 laporan penjelasan Yan Permenes

Laporan kasus kejahatan siber di Indonesia diantaranya konten provokatif, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penipuan online, pornografi, pencurian data dan peretasan sistem elektronik.

Macam macam cyber crime diantaranya doxing, phising, hacking, dan cyber stalking. Langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah ketelitian, berani lapor, kecakapan dan upgrade.

Afdhal Mahatta,memaparkan Indonesia merupakan negara yang besar dengan beragam pulau yang tersebar dari sabang sampai merauke. Pembangunan jaringan internet di Indonesia sudah semakin meluas di berbagai pelosok setiap tahunnya, dimana hal ini turut meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat mengakses internet.

Berdasarkan laporan We are Society (per januari 2023) jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta atau 77% dari total Populasi Indonesia.

Pertumbuhan ini dipengaruhi dengan adanya pembangunan jaringan internet di Indonesia yang artinya tren kebutuhan masayarakat terhadap internet aan terus bertamabah terlebih lagi pasca pandemi yang membuat hampir semua masyarakat menjadi terbiasa dengan internet. Meski demikian Indonesia menjadi salah satu negara yang penduduknya masih belum terkoneksi internet, yaitu sebanyak 63,5 juta penduduk.

“Teknologi digital saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,” terang Afdhal.

Perkembangan globalisasi di berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi seperti e commerce dalam sektor perdagangan, elektronik bisnis, dalam bidang pendidikan, kesehatan pemerintahan dan bidang lainnya.

“APJII mengungkapkan ada sembilan belas alasan utama seseorang menggunakan teknologi digital dengan mengases media sosial, berita, pendidikan dan layanan publik pada alasan teratas,” pungkasnya. ***