Kresna Imbau Untuk Masyarakat Perketat Data Pribadi

Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo RI pada Rabu (15/3/23) membahas tentang data pribadi yang sangat bernilai dan harus diri sendiri yang harus mengamatinya.

Kresna mengatakan bahwa banyak sekali pihak yang merobos dan mengambil data pribadi. Sehingga Komisi DPR RI sudah membuat UU yang berguna untuk melindungi dan melayani data-data masyarakat.

“Melalui pelayanan publik menggunakan teknologi digital, secara tidak Langsung terjadi pengumpulan data masyarakat luas melalui berbagai layanan yang disediakan secara digital tidak terkecuali data pribadi,” ucapnya.

Bahkan masyarakat tidak boleh sembarang memberikan data pribadi ke pihak-pihak yang tidak terpercaya. Harus membaca dengan seksama dan benar link-link yang dikirim oleh seseorang yang mana nanti akan mengambil data-data tersebut.

Afdhal Mahatta Dosen Universitas Agung Podomoro Penggunaan media sosial di Indonesia sebanyak 191, 4 juta penduduk yaitu lebih kurang sebesar 68,9 persen populasi penduduk.

Pengguna sebanyak 370,1 Juta lebih kurang sebesar 133,3 persen populasi penduduk. Hingga Februari 2022 jumlah penngguna internet di indonesia dilaporkan mencapai 204,7 Juta penduduk yaitu lebih kurang sebesar 73,7 Juta persen populas penduduk.

Teknologi informasi saat ini menjdi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan penipuan melalui media teknologi ang membahayakan data pribadi.

“Amanat konstitusi Pasal 38 G ayat (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaan, serata berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” pungkasnya. ***