Pangkalpinang, Jum’at (12/06/24)-Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan agenda nasional tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pada tahun 2024, sekelompok mahasiswa Program Studi Kimia Universitas Bangka Belitung (UBB) berpartisipasi dalam Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Eksakta (PKM-RE). Tim yang terdiri dari empat orang ini diketuai oleh Rian Hidayat dengan anggota Nova Azka Tafdila, Seli Puspita Sari, dan Selly Aulia, di bawah bimbingan Ibu Occa Roanisca, S.P., M.Si.
Penelitian mereka berfokus pada pengembangan sediaan krim anti-aging dengan memanfaatkan ekstrak daun resam (Gleichenia linearis Burm.) dan limbah kulit buah jeruk kunci (Citrus x microcarpa Bunge.). Pemilihan kedua bahan tersebut didasarkan pada permasalahan lingkungan yang teridentifikasi di wilayah setempat.
Tanaman resam (Gleichenia linearis Burm) dikenal sebagai spesies invasif dengan laju pertumbuhan yang sangat signifikan sehingga berpotensi menghambat perkembangan flora lokal lainnya. Sementara itu, limbah kulit buah jeruk kunci (Citrus x microcarpa Bunge) tersedia dalam jumlah besar namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Studi-studi terdahulu mengindikasikan bahwa kedua bahan tersebut memiliki aktivitas antioksidan yang potensial. Terlebih lagi, jeruk kunci diketahui mengandung vitamin C yang cukup tinggi, sehingga memperkuat potensi pemanfaatannya dalam formulasi produk anti-aging.
Rian Hidayat, selaku ketua tim peneliti, mengemukakan bahwa “Daun resam dan limbah kulit buah jeruk kunci mengandung berbagai senyawa metabolit sekunder, meliputi flavonoid, alkaloid, saponin, steroid, terpenoid, dan tanin. Berdasarkan komposisi fitokimia tersebut, kedua bahan ini memiliki potensi sebagai sumber antioksidan alami yang dapat berperan dalam mencegah proses penuaan dini pada kulit.” Ucapnya.
Nova Azka Tafdila, salah satu anggota tim peneliti, menerangkan bahwa sebelum formulasi krim anti-aging, dilakukan serangkaian pengujian laboratorium terhadap bahan baku tumbuhan tersebut. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkuantifikasi senyawa-senyawa bioaktif yang berpotensi berperan dalam menghambat proses penuaan dini pada kulit. Proses ini merupakan tahap krusial dalam pengembangan formulasi untuk memastikan efektivitas dan keamanan produk akhir.
“Penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan komprehensif yang mencakup metode in vitro, in silico, dan in vivo. Pengujian in vitro melibatkan evaluasi aktivitas penghambatan enzim tirosinase dan pengujian aktivitas antioksidan menggunakan metode DPPH (2,2-difenil-1-pikrilhidrazil). Sementara itu, analisis in silico dilakukan melalui teknik molecular docking dengan bantuan perangkat lunak komputasi. Untuk menilai potensi iritasi, kami melakukan uji in vivo dengan menerapkan krim pada area retroaurikular selama periode 14 hari, dengan anggota tim peneliti bertindak sebagai subjek uji. Pendekatan multifaset ini bertujuan untuk memvalidasi efektivitas dan keamanan formulasi yang dikembangkan.” Ujar Nova menambahkan.
Seli Puspita Sari, anggota tim peneliti lainnya, melaporkan bahwa berdasarkan observasi klinis selama periode uji, formulasi krim anti-aging yang dikembangkan tidak menimbulkan efek samping yang signifikan pada area retroaurikular subjek penelitian. Tidak teramati adanya tanda-tanda eritema, pruritus, atau iritasi kulit lainnya. Temuan ini mengindikasikan potensi keamanan dermal dari formulasi yang diuji, meskipun diperlukan studi lebih lanjut dengan sampel yang lebih besar untuk konfirmasi yang lebih komprehensif.
Seli melanjutkan penjelasannya dengan memaparkan aspek kualitas dari formulasi krim anti-penuaan yang dikembangkan. “Formulasi krim anti-penuaan ini telah memenuhi standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 16-6946.2-1998,” ujarnya. Seli menjelaskan bahwa produk menunjukkan karakteristik fisikokimia yang optimal, meliputi sifat organoleptik yang sesuai standar dengan konsistensi semi-padat, bebas dari aroma ketengikan, serta memiliki stabilitas warna dan aroma selama penyimpanan. Lebih lanjut, krim tersebut menunjukkan homogenitas yang baik dengan distribusi komponen yang merata. pH produk berada dalam rentang 4,5-7, sesuai dengan pH fisiologis kulit, sementara daya sebarnya memenuhi kriteria 5-7 cm, mengindikasikan kemudahan aplikasi pada kulit. “Berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap parameter-parameter tersebut, dapat disimpulkan bahwa formulasi krim anti-aging yang kami kembangkan telah memenuhi seluruh kriteria kualitas yang ditetapkan,” tutup Seli.
Occa Roanisca, S.P., M.Si., selaku dosen pembimbing, mengungkapkan apresiasinya terhadap pencapaian tim peneliti. Beliau menyatakan, “Melalui dukungan pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kami dapat memfasilitasi aktualisasi kreativitas dan inovasi mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Penelitian ini merupakan manifestasi upaya pemanfaatan potensi lokal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab tantangan sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat setempat. Keberhasilan ini mencerminkan sinergi positif antara kebijakan pendanaan pemerintah, institusi pendidikan tinggi, dan semangat inovasi mahasiswa dalam menghasilkan solusi berbasis riset yang relevan dengan kebutuhan daerah.”
***
Thanks for your post One other thing is the fact individual American states have their very own laws in which affect homeowners, which makes it quite hard for the our elected representatives to come up with a different set of rules concerning foreclosures on home owners The problem is that every state offers own guidelines which may interact in a negative manner in regards to foreclosure guidelines
Gotta say, this stand off here is epic