Jendelakaba.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo RI pada Rabu (1/3/23) membahas tentang perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan.
Bahkan Bambang menuturkan bahwa dengan lahirnya UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang kita kenal dengan UU PDP. Di era digital sangat susah membedakan ruang privasi dan bukan ruang privasi atau publik.
Hal itu menurutnya disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan riset yang berkembang kita dapat mengetahui 1 juta orang baru di dunia digital atau internet.
“Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya untuk berselancar di media sosial,” ucapnya.
Sehingga masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang konsumtif khusunya ketika berbicara mengenai e-commerce yang menjadi perhatian banyak masyarakat yang menggunakan data pribadi dalam transaksinya.
Itulah sebabnya Indonesia merupakan Negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup potensial dan bagus untuk kegiatan e-commerce.
“Alhasil transaksi Indonesia dalam e-commerce 6 tahun kebelakang belasan persen. Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital,” terangnya.
Oleh karena itu data pribadi merupakan data atau informasi-informasi pribadi untuk dapat diidentifikasi baik secara sendiri atau di kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
“Penyalahgunaan data pribadi akan ada saksinya yaitu maksimal 6 tahun penjara dengan denda maksimal 6 miliyar rupiah,” tegasnya. ***