Imbau Pengguna Internet Dengan Tepat, Christina: Kasus KBGO di Komnasham Meningkat

Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Chiristina Aryani dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo RI pada Sabtu (25/2/23) membahas tentang media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat.

Ia mengatakan bahwa tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, Begitu juga aduan kekeresan seksual di LBH APIK dan Safe Net.

“Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi,” terangnya.

Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.

Disampaikannya kalau KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi.

“Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital,” ucapnya.

Sehingga dirinya mendorong peraturan KBGO terdapat di UU TPKS yang disetujui DPR pada 12 April 2022 dan diresmikan pada 9 Mei 2022 berisikan pencegahan kekerasan seksual, menjamin kekerasan seksual tidak berulang, menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku, menangani hingga memulihkan korban dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

” Dan juga tantangan penangan dari KBGO antara lain minimnya alat bukti dengan pola kasus rumit, sulit mengidentifikasikan identitas pelaku KBGO, jejak digital korban yang sudah tersebar di internet, dasar hukum khusus untuk kasus KBGO belum berprespektif korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *