Jendelakaba.com – Anggota Komisi I DPR RI Chiristina Aryani dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar oleh Kominfo pada Sabtu (18/2/23) menyampaikan persoalan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terhadap perempuan semakin meningkat.
Ia mengatakan bahwa media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat.
Bahkan tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, degitu juga aduan kekeresan seksual di LBH APIK dan Safe Net.
Diketahui juga jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
Berdasarkan ECPAT Indonesia 2020 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks, gambar, vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
“KBGO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital,” terangnya.
Sementara itu, Gia Raharja Guardian SalingJaga.ID menuturkan kalau semua kekerasan berbasis online berawal dari online growing.
Terlebih lagi pengawasan yang bisa dilakukan orang tua dengan aturan untuk menggunakan gadget waktu, konten, kontrol, literasi digital, dan komitmen, akan memberikan anak-anak pengertian apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial.
“Dan memberikan pemahaman tentang bagian-bagian private atau pribadi yang perlu untuk dijaga. Harus berani melapor karena 1 dari 3 korban tidak menceritakan kepada siapapun,” tegasnya