Christina Aryani, S.E., S.H., M.H. (Anggota Komisi 1 DPR RI) hadiri webinar Literasi Digital yang digelar Kominfo RI dengan tema “Waspada Penipuan Digital di Dunia Maya”

Jendelakaba.com—Christina Aryani, S.E., S.H., M.H. (Anggota Komisi 1 DPR RI) hadiri webinar Literasi Digital yang digelar Kominfo RI dengan tema Waspada Penipuan Digital di Dunia Maya via zoom meeting pada Jumat, 22 Maret 2024.

Beliau menyampaikan bahwa Komisi 1 dengan Dirjen Aptika, Kominfo, untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar bisa mewaspadai seperti apa sih penipuan digital itu. Lanjut, jadi kita akan lihat kasus -kasus yang terjadi di Indonesia, lalu juga modusnya ini seperti apa, sangat penting untuk mengetahui modus -modusnya sehingga jika terjadi pada kita, kita sudah bisa waspada, sudah bisa membedakan, oh jangan -jangan nanti saya akan jadi korban penipuan. Dapat kita lihat sendiri dan yang penting juga bagaimana sih menghindari penipuan digital serta ada kanal aduan juga di sini.

Dari data 2022 sampai 2023 saja sudah ada 215 juta orang yang terhubung menggunakan internet. Itu sudah sampai hampir 80 % dari total populasi Indonesia semuanya. Semua orang menggunakan internet, terhubung dengan internet.Angka yang sangat besar ini kan menjadikan pasar dari masyarakat pengguna internet ini pasar yang sangat besar. Sehingga banyak yang kemudian melakukan penipuan kepada menjadi target. Target dari penipuan digital, memanfaatkan situasi seperti ini. Lanjut? Di sini juga kita lihat ini data dari Kemenko Minfo sendiri di 2023, jadi Agustus 2018 sampai Februari 2023 mereka menemukan ada 1730 konten penipuan online. Yang mana kerugian yang terjadi tentunya terhadap masyarakat itu bisa mencapai 18 ,7 triliun selama 2017 -2021.

Indonesia menjadi negara berperingkat ke -6 di dunia dengan penipuan melalui telepon terbanyak. Kita tentunya tidak bangga dengan data ini, tapi ini adalah fakta sehingga perlu untuk selalu berhati -hati. Tahun 2021 aja ada 15 .000 kasus lebih yang dilaporkan ke polisian untuk kasus kejahatan cyber, di mana penipuan ada porsinya mencapai 4 .600 kasus.Pernah ada riset dari Universitas Gajah Mada, ada 1 .700 responden yang berpartisipasi, ditanya nih, apakah bapak atau ibu pernah menerima pesan penipuan digital, pesan -pesan seperti ini, atau modus -modus seperti ini, pernah nggak menerima pesan demikian? Dan hampir 100%, 98 % pernah mengalami hal tersebut.

Jadi, yang paling sudah didansifikasikan oleh Kominfo di sini ada lima yang paling sering. Ada phishing, ada farming, ada sniffing, money mule, dan juga social engineering. Kita akanlihat satu -satu. Lanjut. Nah, kalau phishing ini mungkin ibu bapak, teman -teman yang hadir pernah juga mengalami ini.Jadi, pasti nanti pelaku itu mengirimkan pesan. Bisa lewat telepon, menelpon, bisa lewat WhatsApp, bisa lewat SMS, bisa lewat email, mengaku dari lembaga resmi. Jadi, misalnya bilang, ini dari bank ini, atau ini dari lembaga ini. Lalu kemudian meminta data -data pribadi, misalnya dengan caraminta kita melakukan update data, atau minta data karena akan digunakan untuk apa, dan lain -lain.

Tapi kelihatannya sangat memperyakinkan, seolah -olah dari lembaga resmi. Sehingga banyak yang masih bisa tertipu dengan modus semacam ini. Lalu framing. Ini juga bisa dilakukan melalui telepon, melalui SMS, melalui WA, melalui email. Jadi, seolah -olah kita diminta untuk mengklik satu alamat, ada link, coba bukanya linknya di sini. Itu padahal link yang terinfeksi dengan malware. Jadi, begitu kita klik, masuklah itu ke dalam handphone kita, dan kemudian handphone kita bisa dioperasikan atau dikontrol oleh pelaku.Kalau sniffing ini adalah peretasan. Jadi, ketika kita di ruang publik, kadang -kadang kan kita sering menggunakan wifi umum, wifi publik. Nah, itu sebetulnya kita harus sangat berhati -hati. Karena bisa jadi itu menjadi sarana untuk perangkat kita diretas. Nanti begitu sudah masuk ke dalam handphone kita, maka data -data yang kita simpan di dalam itu bisa ditarik. Apalagi kalau kita punya yang namanya mobile banking, lalu kita punya GoPay, lalu kita punya saldo -saldo daripada akun -akun bank online, dan lain -lain.

Dr. Afdhal Mahatta, S.H.,  M.H. (Dosen Universitas Agung Podomoro) salah satu narasumber dalam webinar memaparkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mengakibatkan data diri seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan kemudian bisa berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Selain merupakan kewajiban negara dengan lahirnya regulasi -regulasi yang mendukung, kita sebagai masyarakat harus mampu menjaga data pribadi yang kita miliki.

Data pribadi yang dimiliki tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dikenal dan terus kita melakukan proteksi data pribadi yang dimiliki dengan pengamanan ganda. Thanks! Nah ini beberapa contoh tentu mungkin diantara kita sudah pernah mengalami, kalau saya sudah pernah mengalami WhatsApp dikloning terus nomor berbeda dengan profil picture kita, nah kita harus antisipasi ini contoh -contoh yang terjadi praktik jual beli nomor indokependudukan, terus kebucoran data pribadi di e -commerce, BPJS Kejahatan, dan kemudian hal -hal lainnya.

Bagaimana kemudian untuk memastikan perlindungan data pribadi yang ideal, maka setidaknya ada 4 aspek yang harus dipenuhi. Pertama, membangun hukum yang baik, privacy by law, ini yang sedang dilakukan oleh negara dengan lahirnya Undang -Undang Perlindungan Data Pribadi dan tentu kita menunggu aturan turunannya sehingga kemudian ada regulasi yang baik terhadap bagaimana penggunaan data di media teknologi. Yang kedua, desain teknologi yang ramah privasi, privacy by design, ini tentu kita meminta pihak ketiga untuk kemudian bagaimana menciptakan teknologi -teknologi yang tentu ramah privasi. Yang ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi, privacy by norms, yang tentu acara ngobrol bareng legislator ini juga memberikan edukasi bagaimana supaya kita masyarakat peduli terhadap data pribadi yang kita miliki dan yang terakhir, mendorong kepatuhan industri atau privacy by market.

Jadi ada empat hal, pertama membangun hukum yang baik atau privacy by law, yang kedua desain teknologi yang ramah privasi atau privacy by design, yang ketiga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi, privacy by norms, dan terakhir mendorong kepatuhan industri, privacy by market. Nah, tujuan dari pembentukan perundang -undangan, seperti lahirnya Undang -Undang Perlindungan Data Pribadi, pasti sebesar -besarnya untuk perlindungan dan kesetaraan rakyat, dan melindungi masyarakat dari perbuatan -perbuatan yang dilarang. Maka kemudian berkaitan dengan hal itu, masyarakat juga harus memperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Selain pengaturan yang sangat komprehensif di Undang -Undang Perlindungan Data Pribadi, maka kemudian masyarakat harus mampu menjaga data pribadi dengan tidak mudah memberikan informasi tentang data pribadi yang dimiliki kepada pihak manapun.

Narasumber lainnya, menambahkan bahwa supaya kita terhindar dari penipuan digital, di dunia terhindar dari penipuan, ingat aja rahasia, kata -kata rahasia. Rahasia ini singkatan. Rah ini adalah ragukan. Semua penawaran -penawaran, telepon, SMS, pesan, Whatsapp, ragukan. Ini memang harus ragu -ragu. Kalau kayak lagu tadi ya, lagu V -Project tadi kan, semakin mengerti, semakin hati -hati. Ragukan, harus ragu. Kemudian, kita belajar harus kenali modus -modus penipuan. Paling nggak yang lima tadi lah ya, walaupun sekarang trendnya kirim file APK. Dan selanjutnya.Kemudian yang terakhir siaga. Kita harus bisa siap juga untuk melapor. Jadi rahasia itu adalah, ragukan, semua penawaran -penawaran, hanya itu harus memahami modus -modus penipuan, sianya itu siaga.

Respon (2)

  1. I’m really enjoying the design and layout of your website It’s a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here and visit more often Did you hire out a designer to create your theme? Great work!

  2. Nice post I be taught one thing more challenging on totally different blogs everyday It will all the time be stimulating to learn content from other writers and apply slightly one thing from their store I’d desire to use some with the content on my blog whether you don’t mind Natually I’ll give you a hyperlink on your net blog Thanks for sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *