Jendelakaba.com – Wujudkan kemajuan digitalisasi milenial Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Komisi I DPR RI gelar webinar dengan tema “Pentngnya Pemanfaatan Digital bagi Milenial Menghadapi Tantangan Masa Depan” yang diselenggarakan melalui media digital zoom meeting, Jumat 10 Februari 2023.
Narasumber dalam webinar ini antara lain ; Gia Raharja dari Guardian SalingJaga.ID, Muhammad Farhan dari Anggota Komisi I DPR RI, Samuel A Pangerapan dari Dirjen Aptika Kemkominfo dan Ira Nadya Octavira dari Kepala Sekolah Enterpreneur,
Muhammad Farhan menyampaikan bahwa laporan We are Society (per januari 2023) jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta atau 77% dari total populasiIndonesia. Pertumbuhan ini dipengaruhi dengan adanya pembangunan jaringan internet di Indonesia yang artinya tren kebutuhan masayarakat terhadap internet aan terus bertamabah terlebih lagi pasca pandemi.
Farhan menjelaskan laporannya APJII ada sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet
1. Mengakses media sosial
2.Mengakses informasi
3.Bekerja atau bersekolah dari rumah
4. Mengakses layanan publik
5. Menggunakan layanan email
6. Melakukan transaksi onlline
7. Mengakses konten hiburan
“diperlukan SDM yang adaptif, kolaboratif dan solutif dalam menjawat tantangan-tantangan tersebut dengan memanfaatkan perkembangan teknologi” ucapnya
Contoh pemanfaatan digital dalam menjawab tantangan
1. Perbedayaan UMKM untuk meningkatkan daya saing dan penciptaan lapangan kerja
2. Untuk isi lingkungan, sudah banyak pihak-pihak baik pemerinah dan swasta yang melakukan inovasi pengembangan platforla aplikasi bank sampah.
3. Literasi digital merupakan fondasi dalam mewujudkan masyarakat digital.
Kemudian Samuel A Pangerapan juga memyampaikan Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dan kondisi pasca pandemi mendorong kita untuk beralih pada dunia digital. Pengguna dari dunia digital di Indonesia saat ini meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya dan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
“Kemetrian kominfo berperan dalam regulator, fasilitator, dan eskalator antara pemerintah dengan masyarakat dalam pencerdasan terhadap dunia digital. Bukan hanya itu diperlukan kolaborasi antara kita bersama agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tertinggal demi Indonesia yang lebih berkualitas” Ujar Dirjen Aptika Kemkominfo
Narasumber Gia Raharja menyampaikan data dari BPS yaitu Juni 2022 190,83 juta jiwa (69%) masyarakat Indonesia berada pada usia produktif ,rentang 15-64 tahun dan mengalami transformasi perekonomian digital.
“Pada tahun 2030 milenial memimpin lebih nasionalistik, asertif dan agresif ”. Ujarnya
Gia juga mengatakan dari sektor publik yang mesti dilakukan yaitu kebijakan di bidang pendidikan, kebijkan kesehatan, penyediaan lapangan kerja baru, dan regulasi yang adaptif (TPKS,PDP,KKS,ITE, dan penyiaran). Dari seltor privat mampu memahami kemajuan teknologi perlu pencegahan dan mitigasi akobat penyalahgunaan dan celah kejahatan lain. Dari diri pribadi dengan memahami konsekuensi dari teknologi yang digunakan.
Narasumner terakhir Ira Nadya Octavira menyampaikan Era digital merupakan suatu kondisi zaman atau kehidupan yangmana seluruh kegiatan yang mendukung kehidupan sudah bisa dipermudah dengan adanya teknologi seperti komunikasi, aplikasi yang berbasis bisnis dan finansial teknologi.
korban gelap dari era digital yaitu:
1.Cyber bullying
2.Penipuan
3. Pornografi
4. Penculikan
5. Malas secara intelektual
6. Pencurian
7. Prilaku implusif
8.Pelaku kejahatan
Akar permasalahan dalam pemanfaatan era digital
1. Merasa tidak memiliki kemampuan/ kreatif. Solusinya dapat dengan cara membangun kreatifitas
2. Financial yang rendah
Sulusinya dapat dengan membangun survival dan kreatif
3. Regulasi yang belum mempuni
Kemudian Mahasiswa S3 Adpend UPI itu menjabarkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain UU no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi nasional. Pemerintah bersama DPR juga mengeluarkan RUU Perlindungan Data Pribadi no 27 tahun 2022 sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan. ***