Anggota DPR RI Komisi I, M. Farhan Webinar Bersama Kominfo Tentang Ruang Digital

Jendelakaba.com, Jakarta – Forum diskusi yang digelar oleh Kemenkominfo bersama Komisi I DPR RI melalui Platform Zoom Meeting mengangkat tema tentang “Ruang Digital Berkah Atau Musibah?, Bagaimana Pentingnya Pemanfaatan Ruang Digital Agar Bermanfaat, Senin, 6 Februari 2023.

Webinar kali ini diikuti oleh Ferdy Frimantoro selaku Dosen Komunikan Politik FISIP UHAMKA, Hafizul Mizan Chief of consultant cyrus network, Samuel A Pangerapan Dirjen Aptika Kemkominfo, dan juga M. Muhammad Farhan selaku Anggota Komisi I DPR RI.

Pembangunan jaringan internet di Indonesia sudah semakin meluas di berbagai pelosok setiap tahunnya. Pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta pada januari 2023, ini berarti 77 persen dari populasi Indonesia telah menggunakan internet, meski demikian Indonesia menjadi salah satu negara yang pendudukya masih belum terkoneksi internet yaitu sebanyak 63,5 juta penduduk.

Jumlah pengguna internet di Indonesia dari tahun 2018-2022 meningkat setiap tahunnya, namun indeks literasi digital nasional Indonesia rata-rata berada pada posisi sedang. Sehingga Digital Civity Index menyebutkan “Netizen Indonesia paling tidak sopan se Asia Tenggara”. Tingkat kesopanan (tata krama) digital pengguna internet netizen Indonesia menempati urutan terbawah se Asia Tenggara dilihat dari empat kategori meliputi : prilaku, seksual, reputasi dan privasi.

Dari pemaparan H. Muhammad Farhan, SE (Anggota Komisi 1 DPR RI) Dalam laporan APJII mengungkapkan ada sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet .

a. Mengakses media sosial

b. Mengakses informasi

c. Bekerja atau bersekolah dari rumah

d. Mengakses layanan publik

e. Menggunakan layanan email

f. Melakukan transaksi onlline

g. Mengakses konten hiburan

h. Mengakses transportasi online

I. Mengakses layanan keuangan

Dari alasan-alasan tersebut menunjukkan tren kebutuhan masyarakat terhadap internet akan terus bertambah apalagi pasca pandemi membuat hampir semua masyarakat menjadi terbiasa menggunakan fitur-fitur aplikasi berbasis online dalam kegiatan sehari-hari.

Potensi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh 20 persen dari tahun 2021 dan perkembangan ekonomi digital menjadi potensi serta modal bagi Indonesia untuk berkembang serta perlunya dukungan mulai dari mendorong kebijkan dan regulasi dalam membangun infrastruktur internet, infrastruktur keuangan yang kuat, dukungan pembiayaan UMKM, dan memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai bidang.

Literasi digital sangat penting karena cakap digital menjadi jantung bagi perkembangan ekosistem digital dan masyarakat digital dituntut untuk mampu berfikir kreatif terutama dalam menemukan ide, kemmpuan memahami, mengolah, memanfaatkan dan mengkomunikasikan sebuah komunikasi.

Perkembangan teknologi yang semakin maju mendorong kita untuk beralih pada dunia digital. Pengguna dari dunia digital di Indonesia saat ini meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya dan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Dunia digital selain memberikan banyak manfaat bagi kita bersama namun hal ini juga membawa dampak negatif seperti investasi bodong dan penipuan-penipuan lain yang berbau digital. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap media digital terhadap kita semua masyarakat indonesia.

Transformasi digital merupakan ketidakpastian.

Transformasi digital bukan tentang teknologi tapi tentang manusia. Ruang digital adalah “Berkah” tapi ruang digital membuat kita mejadi ketergantungan, wasting time, rusaknya kesehatan mental dan fisik, dan produktivitas atau kinerja menjadi menurun dari sisi internal. Dari sisi eksternal ruang digital berpotensi hoax, pencurian data pribadi, cyber crime/bully, dan tidak memiliki kontrol terhadap apa yang dirasakan dan diinginkan.

Menurut Verdy Firmantoro ( Akademisi Fisipol UHAMKA )”Polusi Informasi” musibah di ruang digital. Ruang digital menjadi musibah jika :

Menciptakan perpecahan-polarisasi (kepanikan sosial)

Meningkatkan ketidakpastian

Mengacaukan kebenaran

Menyebabkan jatuhnya korban jiwa

Pemanfaatan ruang digital oleh pemerintah untuk menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, akademis dalam meningkatkan kompetensi literasi digital bagi publik, dan media dalam mengembangkan konten-konten kreatif untuk menyehatkan kualitas informasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *